Komnas HAM Selidiki Kasus Anand Krishna
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus Anand Krishna mulai mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM mulai menelusuri fakta-fakta dugaan terjadinya pelanggaran HAM.
Anggota Komnas HAM Johnny Nelson Simanjuntak mengatakan, kehadirannya ke Bali untuk mendapat gambaran pandangan publik terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus vonis bebas Anand Krishna.
"Posisi saya di sini adalah melihat pandangan publik terhadap putusan MA atas Kasus ini, jadi saya menyelidiki pikiran-pikiran umum terhadap kasus ini," kata Johny saat eksaminasi publik kasus Anand Krishna di Gedung Pascasarjana Universitas Udayana, Denpsar, Kamis (25/10/2012).
Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang bisa ditempuh jika mekanisme yang ada di Indonesia tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. "Kalau hak konstitusional sudah dilanggar kita bisa menggunakan forum-forum internasional," imbuhnya. Menanggapi upaya yang dilakukan dengan membawa kasus Anand ke peradilan internasional, kata dia, bisa saja dilakukan lewat mekanisme regional.
Pakar hukum tata negara, Dewa Gede Palguna menilai, jika melihat fakta-fakta atas putusan bebas Anand yang kemudian ada kasasi MA, menggambarkan adanya ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
"Yang pasti adalah hak-hak bagi pencari hukum mendapat kepastian hukum jika tiba-tiba dibatalkan hanya berdasar pada yurisprudensi hukum, menurut saya ini telah terjadi pelanggaran HAM," kata pakar Palguna. Eksaminasi publik tersebut rencananya akan akan diserahkan kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebagai masukan dari masyarakat terhadap Kasus yang kontroversial ini.
Selain Johny Nelson Simanjutak dan Dewa Gede Palguna, menghadirkan I.B Surya Dharma Jaya, SH.,MH (ahli hukum pidana) dihadiri beberapa tokoh masyarakat Bali, praktisi hukum, LSM dan puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Bali.
Reporter: bbn/psk