search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anand Krishna Praperadilkan Kejaksaan
Rabu, 27 Maret 2013, 20:11 WITA Follow
image

www.beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pihak Anand Krishna keberatan atas dieksekusinya Anand Krishna oleh pihak Kejaksaan. Karena ketidakpuasannya itu, Anand pun mendaftarkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Anand, menyampaikan bahwa penahanan kliennya dianggap tidak sah karena dasar eksekusi yang dipakai pihak kejaksaan adalah putusan yang batal demi hukum. Hal ini karena tidak terpenuhinya pasal 197 KUHAP pada putusan tersebut dimana putusan tersebut batal demi hukum.

“Kita sudah menyampaikan beberapa kali kepada pihak kejaksaan pada dasar eksekusinya itu putusan batal demi hukum, namun tetap kejaksaan melakukan eksekusi paksa dan  melawan hukum. Pak Anand sebagai warga Negara yang baik menjalani, tapi dengan protes. Dan kami hari ini sudah mendaftarkan pra-peradilan atas penahananyang tidak sah,” jelas Otto.

Hal senada diutarakan keluarga Anand Krishna. Prashant Gangtani, putra Anand Krishna mengatakan, “Ini sudah masuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Kejari Jaksel. Mengeksekusi putusan batal demi hukum sama dengan tidak taat pada hukum. Sebagai instansi negara seharusnya mereka memberi contoh yang baik untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum”.

Seperti diketahui penegasan keharusan untuk terpenuhi pasal 197 ayat 1 dalam mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 November 2012 lalu, Bahkan Komisi III DPR secara spesifik meminta kejagung untuk melaksanakan putusan MK ini agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.

Sebelumnya pada surat tertanggal 9 November 2012, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan MA adalah putusan yang cacat hukum dan adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi kepada Anand Krishna.

Seperti diketahui, Anand Krishna dieksekusi paksa oleh tim kejaksaan di Bali bulan lalu (16/2/2013). Tim membawa Anand Krishna ke Jakarta dan mengeksekusi ke LP Cipinang. Eksekusi ini didasarkan atas dasar putusan MA yang diketok oleh salah satunya, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie yang telah diberhentikan secara tidak hormat akhir tahun lalu.

Sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anand Krishna telah divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 November 2011. 

 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami