Gugatan PAS ke MK Bentuk Pendidikan Politik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Adanya gugatan dari pihak pasangan Puspayoga-Sukrawan (PAS) pasca Pilgub Bali 2013 di Mahkamah Konstitusi harus dilihat sebagai bentuk pendidikan politik. Hal itu menunjukkan adanya ketaatan terhadap proses hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Pandangan itu mengemuka dalam Dialog “Pilgub Bali 2013 : Jujur, Adil dan Transparan” di Inna , Bali Hotel, Minggu (2/6/2013) yang digelar oleh Forum Kebangsaan.
Menurut Prof.Dr Wayan Windia, gugatan tidak perlu dinilai sebagai ancaman terhadap kedamaian Bali.
“Ini justru untuk memastikan bahwa Pilkada memang berlangsung dengan semestinya. Pihak PAS juga harus menunjukkan data dan fakta yang valid,” tegas mantan politisi yang pernah duduk di DPR RI ini.
Windia sendiri menilai, masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat KPU Bali bila tuntutan pembukaan C1 bisa dipenuhi.
“Saat itu akan kelihatan suara yang sebenarnya seperti apa dan keraguan para pihak bisa dibantah,” tegasnya.
Ketua Ketua DPD KNPI Bali, Nyoman Gede Antaguna, yang juga menjadi pemateri dalam diskusi itu menegaskan, dalam pelaksanaan Pilgub Bali memang banyak masalah yang terjadi.
“Karena itu kalau ada yang menempuh jalur hukum tidak perlu diprovokasi sedang merusak kedamaian Bali,” ujarnya.
Ia sendiri merasa miris dengan sikap KPU Bali yang pada saat rekapitulasi suara di Kabupaten dan Provinsi menolak melayani komplain terhadap C1. Namun setelah muncul gugatan, pihak KPU justru memerintahkan untuk membuka kotak berisi C1.
“ Ini seperti memainkan emosi kita dan KPU kurang independen,” ujarnya.
Dia mendukung adanya pelaporan KPU ke Dewan Kehormatan dan dilakukannya pemecatan komisioner KPU Bali bila terbukti tidak independen.
Reporter: bbn/net