search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jero Wacik Pede Hadapi Pusaran Korupsi SKK Migas
Selasa, 28 Januari 2014, 09:55 WITA Follow
image

inilah.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ESDM Jero Wacik percaya diri menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski ada lingkar dalam di Kementrian ESDM sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jero masih percaya diri. Ada apa?

Nama Jero Wacik belakangan dikaitkan dengan kasus suap yang melibatkan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Apalagi, KPK telah menetapkan Sekjen ESDM Waryono Karyo sebagai tersangka dalam kasus suap SKK Migas.

Namun, politisi Partai Demokrat asal Bali ini tampak tenang saat ditanya ihwal keterkaitannya dalam kasus hukum SKK Migas. "Ini kan urusan hukum, kalau urusan hukum, serahkan pada hukum," ujar Jero ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (27/1/2014).

Ia melanjutkan, kasus hukum jangan diintervensi secara politik. Di tengah situasi demikian, Jero menegaskan lebih baik semua bekerja sesuai dengan tugasnya. Jero menegaskan agar bekerja dengan tenang. "Kita bekerja saja, hukum biarkan bekerja," ujar Jero tersenyum simpul. Ketika disinggung soal tradisi pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada mitra kerja di DPR yakni ke Komisi VII, Jero mengaku tidak tahu menahu soal informasi tersebut. Ia juga mengaku tidak ada tekanan soal permintaan THR. "Tidak merasa tertekan. Di Kementerian Budpar tidak ada. Saya tidak pernah (kasih THR). Karena di APBN tidak ada (anggaran THR)," tegas Jero.

Sementara terpisah, pengacara Karen Agustiawan, Rudy Alfonso memastikan PT Pertamina tidak pernah memberikan THR kepada Komisi VII DPR RI. "Saya pastikan tidak ada (pemberian THR). Tidak ada pemberian dari Pertamina ke DPR," tegas Rudy Alfonso, di gedung KPK, Senin (27/1/2014).

Justru PT Pertamina kata Rudy tidak pernah melayani permintaan pemberian THR. Akibat dari penolakan tersebut, sambung Rudy, kliennya kerap mendapat ancaman tak terkecuali ancaman pemecatan. "Ibu ini sudah sering diancam dipecat," tandas Rudy.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami