search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Bali Tunggu Perppu Untuk Gelar Pilkada Serentak
Jumat, 3 Oktober 2014, 21:49 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Untuk menggelar pilkada serentak di lima kabupaten/kota pada Mei 2015 depan, serta satu kabupaten pada Desember 2015, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali kini menunggu Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) yang akan segera diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali, I Dewa Wiarsa Raka Sandhi di Denpasar, Bali, Jumat 3 Oktober 2014. Raka Sandhi juga mengaku telah berkoordinasi dengan KPU Pusat mengenai pilkada serentak di Bali tersebut.

"Ada pertemuan KPU se- Pulau Jawa, Bali NTB dan NTT, ada 9 provinsi. Salah satu yang kami sampaikan adalah mengenai penyelenggaraan pilkada serentak itu," ucapnya.

Sampai saat ini, Raka Sandhi juga tengah mencermati secara khusus mengenai penyelenggaraan pilkada serentak pasca-terbitnya UU Pilkada itu. "Hari ini kami mengundang komisioner KPU. Kami juga mengundang KPU di 6 kabupaten/kota untuk membahas masalah persiapan pilkada serentak tersebut," ungkapnya.

Raka Sandhi menuturkan berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Pusat, disepakati jika segala persiapan penyelenggaraan pilkada langsung tetap dilaksanakan, sambil menunggu Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) yang akan segera diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Berdasarkan arahan Divisi Hukum KPU Pusat, kita diminta menunggu lebih lanjut setelah Perppu diterbitkan. Persiapan tetap dilakukan," tuturnya.

Namun, ia menegaskan untuk penggunaan anggaran, KPU Pusat mewanti-wanti agar KPU di Bali tak menggunakannya. Menurutnya, hal yang dihentikan seperti penggunaan anggaran hibah APBD. KPUD Bali tidak mau timbul persoalan hukum di kemudian hari jika anggaran itu digunakan.

"Sebelumnya, enam KPU kabupaten/kota sudah berkoordinasi mengenai anggaran dengan pemkab/pemkot untuk penyelenggaraan pilkada. Jika itu disetujui, sebelum ada kejelasan resmi pusat, maka jangan digunakan. Kita tunggu keputusan (KPU) pusat," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, di Pulau Bali pada Mei 2015 akan menggelar pilkada serentak di lima kabupaten/kota yakni, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem.

Selain itu, pada Desember 2015, Kabupaten di ujung barat barat Pulau Bali yakni Kabupaten Jembrana juga akan menggelar pilkada.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami