search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Tabanan Prioritaskan Ranperda Pilkel dan Izin Usaha Konstruksi
Kamis, 30 April 2015, 22:55 WITA Follow
image

Humas Tabanan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan akhirnya memutuskan untuk menyepakati dua dari enam rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sempat disampaikan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti belum lama ini. 
 
Dua ranperda yang disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) tersebut antara lain tentang Pemilihan Perbekel (Pilkel) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi. Sedangkan empat ranperda lainnya yakni tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Izin Gangguan ditunda dengan pertimbangan perlu adanya kajian lebih dalam. 
 
Selain itu, seperti terungkap dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (30/4/2015), masing-masing panitia khusus (pansus) yang mendapat tugas untuk melakukan pembahasan memiliki alasan kuat untuk memprioritaskan dua rancangan aturan tersebut. Perda Pilkel misalnya. Aturan ini perlu segera ditetapkan mengingat sejumlah perbekel atau kepala desa yang sudah dan akan segera berakhir masa jabatannya. 
 
“Terdapat dua puluh perbekel yang telah habis masa jabatannya pada 2014 lalu. Dan, sebanyak empat perbekel akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini. Sehingga harus dilakukan pemilihan,” ujar juru bicara sekaligus Sekretaris Pansus II DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, saat menyampaikan laporan pembahasan pihaknya di hadapan peserta sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi. Serta Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti serta Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya. 
 
Mantan Perbekel Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, ini menambahkan, berdasarkan aturan mengenai tahapan pelaksanaan pemilihan perbekel, waktu yang diperlukan tidak sebentar. Setidaknya, tahapan proses pemilihan sudah mulai digelar enam bulan sebelum hari pemungutan suara. Sedangkan di tahun ini, pemilihan perbekel dilaksanakan serentak di 24 desa,” imbuhnya. 
 
Dengan pertimbangan itulah, pihaknya di Pansus II memutuskan untuk memprioritaskan ranperda pilkel untuk ditetapkan sebagai perda. Selain itu, pihaknya juga berharap aturan main mengenai pilkel ini segera ditindaklanjuti Bupati dengan membentuk perbup. “Serta menyosialisasikan agar ada kesamaan persepsi mengenai tata cara penyelenggaraannya. Serta menutup celah terjadinya konflik yang bisa terjadi di tengah masyarakat,” pungkasnya. 
 
Sementara itu, Pansus III yang diketuai I Putu Eka Nurcahyadi memandang Perda Izin Usaha Konstruksi diprioritaskan mengingat substansinya bersinggungan dengan pelayanan publik. Dengan cepatnya ranperda ini ditetapkan, harapannya bisa menjadi payung hukum dalam rangka mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. 
 
“Dengan adanya aturan ini diharapkan akan tumbuh pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi, serta hak dan kewajiban semua pihak melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Sehingga nantinya usaha ini memberikan dampak positif dan dapat berkontribusi bagi daerah,” ujar Eka Nurcahyadi. 
 
Di samping itu, sambungnya, dua ranperda lainnya yang pembahasannya dimandatkan kepada Pansus III yakni Ranperda Izin Gangguan serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dirasa perlu dikaji lebih jauh. Mengingat substansinya memiliki ruang lingkup yang lebih luas. “Ranperda ini juga sudah memiliki kriteria peraturan daerah,” pungkasnya seraya berharap adanya kesiapan dari Pemkab Tabanan untuk menerapkan aturan tersebut. 
 
Terkait pertimbangan kedua pansus itu, Bupati Eka Wiryastuti pada prinsipnya bisa memahami. Dalam sambutan singkatnya di akhir sidang, Bupati mengungkapkan terima kasih atas kinerja kedua pansus yang telah melakukan pembahasan dan merumuskan pertimbangan-pertimbangannya. 
“Dengan telah ditetapkannya kedua ranperda itu, tentunya menambah dua produk hukum yang ada. Kerja sama maupun komunikasi antara eksekutif dan legislatif ini perlu diteruskan untuk mewujudkan masyarakat Tabanan Serasi,” tandas Bupati Eka.

Reporter: Humas Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami