Koster Larang Produksi Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan tegas dalam menangani persoalan lingkungan, khususnya sampah plastik. Dalam peluncuran Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).
Koster menyampaikan instruksi penghentian produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter di seluruh Bali.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kolektif Pemprov Bali untuk menuntaskan masalah sampah secara sistemik, terintegrasi, dan berbasis budaya.
Baca juga:
Ratusan UMKM Diizinkan Jualan di Area Bencingah Besakih, Koster Prioritaskan Produk Lokal
“Masalah sampah jangan menunggu sampai masa jabatan saya selesai. Kalau bisa, tuntas di pertengahan periode ini,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu.
Melalui SE tersebut, pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai diberlakukan ketat di enam sektor: perkantoran, desa dan desa adat, pelaku usaha (termasuk hotel dan restoran), lembaga pendidikan, pasar, serta tempat ibadah.
Kebijakan ini tidak hanya bersifat imbauan. Terdapat sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penghentian bantuan keuangan untuk desa/kelurahan dan desa adat yang tidak melaksanakan program.
Sebaliknya, bagi yang patuh dan konsisten, Pemprov Bali akan memberikan insentif dan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.
Gubernur Koster juga mengerahkan seluruh kekuatan elemen masyarakat untuk mendukung gerakan ini, mulai dari TNI, Polri, kepala desa, bendesa adat, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas.
“Kita wajib hentikan penggunaan plastik sekali pakai dan olah sampah dari sumbernya. Gunakan kompos, maggot, pakan ternak, atau sistem modern lainnya. Ini gerakan kolektif, bukan sekadar kampanye,” ujarnya.
Salah satu poin paling tegas dalam SE tersebut adalah larangan memproduksi dan mendistribusikan air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter. Kebijakan ini menjadi simbol komitmen Bali dalam mengurangi limbah plastik sekali pakai secara signifikan.
Tak hanya itu, Koster juga mengharuskan semua pelaku usaha untuk mengantongi predikat ramah lingkungan agar tetap bisa beroperasi di Bali.
“Green hotel, green mall, green restaurant – itulah masa depan Bali. Kalau tidak ramah lingkungan, jangan harap dikunjungi,” tegasnya.
Pemprov Bali menggandeng Satpol PP, perangkat daerah, dan komunitas peduli lingkungan untuk mengawal pelaksanaan SE ini secara ketat. Harapannya, Bali bisa menjadi pionir nasional dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga