Status Tersangka Pecalang Besakih Resmi Dicabut
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Setelah viral hingga mengundang reaksi berbagai pihak, Polres Karangasem akhirnya resmi mencabut status tersangka terhadap salah seorang anggota Pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan pada Senin (19/5/2025).
Dicabutnya status tersangka terhadap Nengah Wartawan, usai kedua belah pihak yaitu pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai secara sukarela. Berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka proses penyidikan atas nama I Nengah Wartawan dinyatakan dihentikan.
“Dengan berakhirnya gelar Restorative Justice ini, maka status tersangka atas nama I Nengah Wartawan secara otomatis terhapus, dan yang bersangkutan dikembalikan serta dipulihkan haknya sebagai warga masyarakat secara utuh,” Kapolres Karangasem, AKBP. Joseph Edward Purba melalui rilis yang disampaikan.
Kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, telah menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice. Proses ini difasilitasi secara resmi oleh Polres Karangasem pada Senin (19/5/2025), dan ditutup dengan penandatanganan surat perdamaian antara para pihak.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh tahapan Restorative Justice telah dilalui secara prosedural, mulai dari proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik, pencapaian kesepakatan damai secara sukarela, hingga pencabutan laporan oleh pihak pelapor.
“Mari kita lihat ini sebagai wujud kemenangan nilai-nilai kebersamaan, budaya saling menghormati, dan kearifan lokal. Ini bukan hanya solusi hukum, tetapi juga cermin kedewasaan masyarakat dalam menjaga harmoni sosial,” tutup Kapolres.
Sementara itu, meski telah berdamai, namun kasus pengeroyokan yang dilakukan pelapor bersama ayah dan kakaknya masih tetap berlanjut. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Untuk kasus pengeroyokannya tetap lanjut karena pasalnya berbeda," terang Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU. I Gede Sukadana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs