search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Industri AMDK Buktikan Daur Ulang Jalan, Keberatan SE Gubernur Bali
Senin, 19 Mei 2025, 13:37 WITA Follow
image

beritabali/ist/Industri AMDK Buktikan Daur Ulang Jalan, Keberatan SE Gubernur Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) mengaku terkejut dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih yang di dalamnya melarang distribusi air kemasan di bawah 1 liter.

ASRIM mengungkapkan bahwa sebenarnya industri minuman ringan telah menjalankan berbagai upaya konkret dalam pengelolaan sampah kemasan plastik.

"Banyak anggota ASRIM yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah kemasan, baik secara individu perusahaan maupun bersama-sama dalam organisasi IPRO atau organisasi daur ulang sampah kemasan dan lainnya," kata Ketua ASRIM, Triyono Prijosoesilo belum lama ini.

Dia menyatakan, pada dasarnya ASRIM mendukung tujuan dari kebijakan Bali Bersih untuk mengelola sampah kemasan dan nonkemasan agar tidak mencemari lingkungan. Sudah banyak aktivitas yang dilakukan industri baik secara mandiri maupun bersama LSM dan pelaku usaha daur ulang dalam pengumpulan sampah kemasan, termasuk di Bali.

"Itu sudah terbukti bisa mengumpulkan sampah, terutama yang high value. Ada teknologi yang bisa olah itu jadi bahan bakar, itu bisa kita dorong. Sampah organik itu bisa diolah jadi kompos," katanya.

Lebih jauh, Triyono berharap pemerintah provinsi Bali berupaya terus membangun infrastruktur pengelolaan sampah sesuai peraturan dan mendorong masyarakat membangun kebiasaan baru memilah sampah dari rumah.

"Sinergi seperti inilah yang perlu didorong terus. Kegiatan-kegiatan seperti ini sebaiknya yang perlu terus didorong pemprov Bali agar bisa menjadi semakin luas. Jadi, bukan malah mematikan usaha industri air minum seperti ini," katanya.

Terkait SE tersebut, Triyono menyebut edaran diterbitkan tanpa diskusi dengan industri minuman terkait pelarangan distribusi dimaksud. Menurutnya, kegiatan Bali Bersih bisa tetap dilakukan tanpa pelarangan distribusi yang berpotensi berdampak negatif terhadap ekonomi dan tenaga kerja.

Dia mengungkapkan, Bali saat ini menjadi salah satu wilayah yang cukup berkontribusi besar terhadap penjualan di industri minuman ringan kemasan hingga siap saji. Larangan ini, lanjutnya, berpotensi menurunkan keuntungan industri sekitar 5 persen.

"Saya belum tahu (pasti) data angka persentasenya, cuma ya mungkin feeling saya bisa (turun) 5 persen," katanya.

Keberatan serupa juga disuarakan Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) seperti Asparminas dan Aspadin. Mereka meminta Pemprov Bali mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Asosiasi mendukung tujuan SE untuk mewujudkan Bali yang bersih. Namun, mereka menilai pelarangan distribusi berdampak pada potensi penutupan pabrik AMDK dan kehilangan lapangan pekerjaan masyarakat.

Selain itu, pemerintah berisiko kehilangan pendapatan dari pajak industri. Masyarakat juga terancam kesulitan mendapatkan air bersih karena harus membayar lebih mahal akibat ketiadaan kemasan kecil.

"Dengan kondisi ekonomi sulit saat ini, lebih baik kita duduk bareng untuk solusi yang lebih baik," kata Direktur Eksekutif Asparminas, Idham Arsyad.

Direktur PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Arta Widnyana, turut menilai SE ini tidak memihak industri dan asosiasi. Dia khawatir edaran tersebut akan membuat penjualan produk menurun drastis. PT Tirta Mumbul Jaya Abadi merupakan produsen AMDK Yeh Buleleng.

Dia menyebut, produk perusahaannya sempat bangkit usai kebijakan Bupati Buleleng yang mendukung produk lokal, namun kembali melemah setelah aturan penggunaan tumbler diberlakukan.

Dia menegaskan bahwa sampah plastik dari AMDK bisa didaur ulang, berbeda dengan plastik bungkus minyak goreng, gula, kopi, permen, dan makanan ringan yang justru lebih sulit didaur ulang.

"Harusnya kan berpikir holistik dulu. Artinya di minimarket yang berbungkus plastik juga harus sama (kena aturan), baru adil. Jadi seakan-akan air kemasan saja yang membuat sampah, padahal bisa didaur ulang," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) Eddie Supriyanto menyatakan botol AMDK di bawah 1 liter justru merupakan material yang banyak dicari industri daur ulang.

"Padahal jika dilakukan pemilahan, kemudian dikumpulkan, akan melibatkan beberapa sektor ekonomi di sana, seperti pemulung, bank sampah, dan sebagainya. Ketika betul-betul dilakukan pemilahan maka pasokan plastik yang konon katanya plastik ini sangat mencemari lingkungan dan banyak berserakan itu bisa terserap di industri daur ulang," katanya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami