search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Selain Nembok di Kawasan, Alam Sutera Juga Nyerobot Lahan
Kamis, 2 Juli 2015, 19:30 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Perhimpunan Plaza Amata bersurat ke Wagub Bali menyampaikan usul dan sejumlah aspirasi. Sebab, selain meninggikan badan jalan di depan pintu masuk, membangun tembok di sisi barat dan timur pertokoan Plaza Amata, serta menghalang-halangi dan melarang pemilik toko mengakses jalan masuk untuk melakukan fit out,  manajemen GWK di bawah payung PT Garuda Adimatra Indonesia (PT GAIN) dengan investor PT Alam Sutera Realty Tbk, juga melakukan tindakan tidak terpuji lainnya.
 
Sekitar bulan Juli 2014 membangun jalan "rurung agung" melalui lahan milik  Putu Antara yang ada sertifikatnya. Ada pengerukan lahan dengan alat berat dan pengaspalan tanpa memberi tahu pemilik sah dan tidak pernah minta ijin. Pembangunan jalan ''rurung agung'' itu dilakukan setelah unjuk rasa serta blokade massa oleh warga Banjar Giri Dharma yang menuntut akses ''rurung agung'' seperti dijanjikan PT GAIN beberapa tahun sebelumnya.  ''Rurung agung'' merupakan akses warga banjar untuk ke setra  atau kuburan dan berada dalam kawasan GWK. Namun, tanpa minta ijin pihak Putu Antara, manajemen GWK memindahkan akses ''rurung agung'' diantaranya melewati lahan milik Putu Antara.
 
"Walaupun ada indikasi tindak pidana penyerobotan dengan ancaman hukuman 4 tahun menurut KUHP, kami  belum  membawa kasusnya ke penegak hukum, karena tidak mau dicap kurang menghargai GWK yang disakralkan orang Bali. Tapi, kesabaran kami ada batasnya. Kalau nanti kasusnya melebar kemana-mana, jelas yang menjadi sumber masalah bukanlah  kami," kata Sudiarta Indrajaya, Wakil Ketua Perhimpunan Plaza Amata, didampingi pemilik toko lainnya.
 
Namun, karena sampai sekarang tidak ada ikhtikad baik, perilaku tidak terpuji PT GAIN ini diadukan ke Wagub, melalui Surat No.03/BI/PA/VI/15 tanggal 30 Juni. Surat juga  ditembuskan ke sejumlah petinggi negara pusat seperti Presiden, DPR RI, DPD RI, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pariwisata, Komnas HAM, Kapolri, Ombudsman, sementara di Bali ditembuskan ke Gubernur , DPRD Bali, Bupati Badung dan DPRD Badung, PHDI Bali dan PHDI Badung dan sejumlah lembaga lainnya.
 
Surat PT BI dan Plaza Amata bermaksud mohon penjadwalan ulang pertemuan mediasi dengan PT GAIN maupun PT MMI (Multi Matra Indonesia), yang awalnya dijadualkan 29 Juni 2015. Karena mendadak digeser ke tanggal 1 Juli 2015, PT BI dan Plaza Amata meminta ditunda sampai sesudah 13 Juli, karena sebagian pengurus sudah punya jadual acara, diantaranya ada yang keluar negeri.
 
Selain mohon penjadwalan ulang, PT BI dan Plaza Amata juga meminta agar dalam rapat mediasi berikutnya, yang dihadirkan dari PT GAIN adalah orang yang berwenang mengambil keputusan, bukan semata-mata karyawan yang tidak bisa memutuskan apapun. Pihak PT BI dan Plaza Amata juga tetap menuntut dan mendukung pernyataan awal Wakil Gubernur, agar tembok di Plaza Amata dibongkar, jalan yang telah ditinggikan di akses masuk dikembalikan seperti semula. 
 
Wagub juga diminta benar-benar menyelesaikan permasalahan antara PT GAIN dengan pemilik toko berdasarkan peraturan perundangan yang ada, diantaranya membongkar tembok dan mengembalikan badan jalan di akses masuk. Surat-surat manajemen GWK yang melarang menggunakan akses masuk ke Plaza Amata, juga harus dicabut oleh yang bersangkutan.
 
Wagub yang telah menangani kisruh ini sebaiknya menyelesaikan sampai tuntas, agar kasusnya tidak perlu masuk ke pengadilan ataupun melalui lembaga di pusat. Apalagi selama ini Wagub sering menyatakan, tidak ada sengketa masyarakat yang tidak selesai tuntas di tangannya.
 
"Kalau kisruh GWK ini tidak tuntas dengan baik, kalau sampai pemilik toko yang telah 13 tahun berkorban tidak selesai di tangan Wagub, lalu terpaksa dicarikan penyelesaian ke Presiden, DPR, DPD atau Menteri, kasihan reputasi Pak Wagub selama ini," imbuh Sudiarta yang biasa dipanggil Sin.
 
 
"Kalau tidak ada penyelesaian tuntas, ada baiknya Wagub  mempertimbangkan mengundang investor lain masuk di PT GAIN, bila Alam Sutera Realty Tbk tidak menyelesaikan kisruh ini secara baik. Oleh karena menyandang nama suci Wisnu, siapapun investor yang masuk ke GWK harus berkomitmen membangun kawasan itu sebagai kawasan pariwisata yang mengedepankan budaya, bukan menjadi Real Estate Terpadu seperti dikembangkan Alam Sutera sekarang ini," jelas Sin.
 
Di pihak lain, Putu Wirata, SH  dan Made Dewantara Endrawan, SH dari Kantor Advokat I Wayan Sudirta, SH & Rekan juga mengingatkan, kalau pemilik toko tidak mendapat keadilan, dan kesewenangan manajemen GWK dibiarkan berlanjut, pasti ada tanda tanya besar di balik itu. 
 
"Karenanya, KPK akan didesak untuk mengusut aset-aset negara yang diberikan untuk membantu pembangunan GWK  melalui  PT GAIN. Sebab, ada informasi bahwa semasa kepemimpinan Orde Baru, ada sumbangan baja dari sebuah BUMN untuk membangun tubuh patung, ada sumbangan uang dari pemerintah, serta penyertaan modal PT BTDC (Bali Tourism and Development Coorporation)  Nusa Dua. Kemana semua itu, kok  patungnya belum juga berdiri sampai sekarang. Di situ KPK penting untuk mengusut, agar ke depan tidak tersisa permasalahan lagi di GWK," ujar Putu Wirata.[bbn/dws]
  

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami