Protes Laporan Keuangan Ganjil, Organda Bali Ancam Pecat Pengurusnya
Senin, 29 Februari 2016,
20:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hawa panas Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) Organda Bali tampaknya belum mencair. Aksi protes laporan keuangan oleh I Wayan Suata selaku Ketua Biro Angkutan Sewa DPC Organda Badung yang membuat Muskerda gaduh kini terus memanas. Bahkan, akibat aksi protes pertanggungjawaban keuangan Edi Dharma selaku Ketua DPD Organda Bali itu, membuat Suata terancam dipecat dari pengurus Organda.
Keputusan peringatan dan pemecatan terhadap Wayan Suata ini diambil para pengurus DPD Organda Bali usai rapat pleno dalam rapat di Kantor Organda Bali. Selain dihadiri Ketua DPD Organda Bali IK. Eddy Dharma Putra, S.Sos, rapat pleno ini juga dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan Organda Bali, Drs. Gede Atank Wiguna SH, Dewan Pertimbangan Organda Bali Cahaya Wirawan Hadi, Biro Hukum dan Perizinan Organda Bali DR Supartha Djelantik SH. MH, dan Biro Moda Angkutan Sewa dan Pariwisata Drs Nyoman Artaya Sena.
Menurut Ketua Organda Bali, IK. Eddy Dharma Putra, S.Sos beralasan bahwa sesi pertanggungjawaban keuangan adalah bagian dari sesi kedua, bukan pada sesi pertama sehingga protes dan pertanyaan yang diajukan Suata dinilai bukan pokok bahasan pada sesi pertama, sehingga demi efisiensi dan efektivitas waktu, protes dan pertanyaan menyangkut pertanggungjawaban keuangan ditolak agar dilakukan pada sesi yang membahas masalah keuangan.
"Laporan keuangan adalah merangkum semua penerimaan organisasi dan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam satu tahun buku (takwim) untuk membiayai operasional organisasi. Jadi laporan keuangan tidak mencerminkan penerimaan saja, terlebih dahulu dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam tahun takwim bahwa pertanggunganjawaban keuangan berdasakan Tahun Buku (Takwim) yang dipertanggungjawabkan hanya tahun buku 2015, dan telah diterima oleh semua komisi, kemudian ditetapkan sebagai keputusan dalam rapat Pleno," ucap Eddy dalam keterangan resminya di Kantor DPD Organda Bali, Senin (29/2/2016)
Atas dasar itulah, Eddy beranggapan jika sinyalemen dan protes Suata tidak berdasarkan fakta dan semata-mata persepsi pribadi yang bersangkutan. Sehingga, lanjut Edi, setiap pelanggaran organisasi sesuai dengan Pasal Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga (ART) Organda dapat dikenakan sanksi organisasi sampai pemecatan.
"Setiap pemberitaan-pemberitaan yang dilakukan oleh oknum atau bukan oleh Ketua DPD Organda Bali, yang menyangkut kepentingan Organda Bali yang bersifat tendensius dan mendiskreditkan Organda Bali secara organisasi dan atau pribadi Ketua Organda Bali, akan diambil langkah-langkah hukum," Ancam Eddy.
Selain itu, sambung Eddy, Suata juga dipandang tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan press release sebagai wakil ketua, atau untuk bertindak untuk dan atas nama Organda. Untuk itu, Eddy meminta kepada Suata untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka
dalam seluruh berita harian yang beredar di Bali, selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam. "Apabila dalam waktu tersebut permohonan maaf tidak dilakukan Suata, maka akan dilakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob