search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Koster Larang Bendesa Gunakan AMDK di Bawah 1 Liter Saat Upacara
Selasa, 10 Juni 2025, 21:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Koster Larang Bendesa Gunakan AMDK di Bawah 1 Liter Saat Upacara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Bali Wayan Koster menggelar rapat bersama para produsen dan distributor air minum dalam kemasan (AMDK) di Bali. 

Rapat tersebut membahas Percepatan Pelarangan Produksi, Distribusi, dan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, termasuk minuman kemasan plastik, bertempat di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar pada Selasa (10/6).

Dalam rapat itu, Gubernur Koster menegaskan pelarangan penggunaan serta peredaran minuman kemasan plastik di bawah satu liter di Bali.

Ketentuan ini menurutnya wajib dijalankan paling lambat Desember 2025, sehingga mulai tahun 2026 tidak ada lagi AMDK di bawah satu liter yang diperjualbelikan di Bali.

"Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini, saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan," tegas Gubernur Koster.

Ia juga mempersilakan produsen tetap berbisnis AMDK di bawah satu liter, asalkan menggunakan kemasan ramah lingkungan dan tidak berbahan plastik.

Selain di lingkungan distributor, larangan ini berlaku ketat di lingkungan adat. Gubernur Koster bahkan menegaskan bahwa para Bendesa Adat dilarang menggunakan AMDK di bawah satu liter saat pelaksanaan upacara adat. Jika melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan.

"Pas upacara agama bisa menggunakan tumbler atau gelas tidak dari plastik, intinya kurangi penggunaan plastik," ujarnya.

Bagi produsen dan distributor yang melanggar setelah tenggat waktu Desember 2025, akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga pencabutan izin usaha.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan, Bali direncanakan menjadi pilot project nasional untuk pengurangan plastik sekali pakai.

"Bahkan Bali akan dijadikan Pilot Project, jika ini berhasil maka akan diberlakukan secara nasional," imbuhnya.

Gubernur Koster pun optimis program ini akan mendapatkan sambutan positif dari wisatawan yang selama ini mendambakan Bali yang bersih dan bebas sampah plastik.

"Baru dikeluarkan saja aturan ini sudah langsung dapat apresiasi dan kunjungan wisatawan langsung naik. Ini membuktikan wisatawan mengharapkan Bali yang bersih. Jadi semua pihak harus kerja sama," tandasnya.

Dalam rapat tersebut, para produsen dan distributor di Bali menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Produsen menyatakan siap menerapkan aturan ini, sembari meminta waktu untuk menghabiskan stok AMDK di bawah satu liter.

Sementara itu, para distributor menyatakan kesanggupan mendukung penuh program ini. Perwakilan mall di Bali bahkan menyebut beberapa pusat perbelanjaan sudah mulai menerapkan aturan tersebut.

"Intinya jika memang produsen tidak menyuplai kemasan di bawah satu liter kami tidak akan menjualnya," jelas perwakilan mall Living World.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster kembali menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan waktu hingga Desember 2025 untuk menghabiskan stok yang ada. Setiap bulan pihaknya akan melakukan evaluasi produksi mulai bulan depan.

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami