search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
IJTI Bali Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis di Medan Dihukum
Selasa, 16 Agustus 2016, 12:45 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kekerasan terhadap jurnalis di Medan, Sumatera Utara  menimpa 2 orang jurnalis yaitu Array Argus (Tribun Medan) dan Andri Safrin (MNC TV). Ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik mereka dihalangi bahkan dipukul oleh oknum TNI AU dan Paskhas Lanud Suwondo Medan.
 
Ketua IJTI Bali, Agung Kayika mengatakan, Kejadian ini menambah panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal kebebasan pers sudah diatur oleh Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Penghalangan tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum dan berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia. 
 
Oleh sebab IJTI BALI menyatakan sikap sebagai berikut :
 
1. Mendesak presiden RI untuk memerintahkan panglima TNI menegakkan hukum secara profesional
 
2. Panglima TNI harus mengambil langkah-langkah hukum atas tindakan arogansi yang dilakukan oleh Oknum TNI AU dan Paskhas Lanud terhadap Wartawan
 
3. POM TNI AU harus melakukan penegakan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang dan diluar batas yan dilakukan oleh oknum TNI AU dan Paskhas Lanud terhadap wartawan.
 
4.Pecat oknum TNI AU dan Paskas yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan di medan.[bbn/rls/psk]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami