search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Komnas HAM Pertanyakan Kasus Pencabulan Murid TK Hainan School
Selasa, 3 Januari 2017, 04:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus pencabulan murid TK Hainan School yang melibatkan staf pengajar di sekolah sepertinya makin tenggelam. Padahal dalam kasus ini sudah ada satu orang yang sudah mendekam dalam penjara yaitu, David Dwi Hartono. Guru musik itu sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
 
Dalam kasus ini penyidik sudah kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu LH. Entah karena kasus ini sulit diungkap hingga tersangka LH belum juga sidang. Komnas HAM pun mulai mempertanyakannya. 
 
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali, Luh Sukawati. Dia mengatakan surat dari Komnas HAM tersebut sudah diterima Tim P2TP2A Bali sekitar sepekan lalu.
 
Dalam surat tersebut, Komnas HAM yang sudah dua kali berkunjung dan menemui Kapolda Bali mempertanyakan perkembangan kasus dan apa saja yang sudah dilakukan Tim P2TP2A Bali. 
 
“Surat sudah kami terima dan kami akan segera melakukan rapat dengan tim untuk menyikapi surat tersebut,” beber Sukawati pada Senin (2/1).
 
Dari hasil koordinasi dengan tim jaksa Kejari Denpasar, kasus ini diketahui sudah masuk tahap P-19. Dalam petunjuk P-19 yang dikirimkan penyidik Kejari Denpasar kepada penyidik Polresta Denpasar berisi beberapa petunjuk. Diantaranya meminta penyidik kepolisian untuk kembali memeriksa korban, psikolog dan ahli forensic.
 
Dijelaskannya, untuk memeriksa saksi korban sudah tidak mungkin dilakukan. Pasalnya korban masih mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut. Sukawati sendiri menyerahkan masalah tersebut kepada penyidik kepolisian. 
 
Ditanya keberadaan tersangka LH yang mendapat penangguhan penahanan dari kepolisian, Sukawati menyebut masih berada di Denpasar. “Kalau tersangka masih ada di Denpasar," ungkapnya.
 
Seperti diketahui, dalam sidang terungkap jika selain terdakwa Toton, korban mengaku ada pelaku lainnya dalam kasus pencabulan ini yakni LH diduga pelaku utama. Jika Toton hanya memasukkan jari ke dalam kemaluan korban, LH ternyata melakukan lebih parah lagi. Guru Bahasa Mandarin ini memasukkan alat kelaminnya ke korban hingga mengalami PMS (Penyakit Menular Seks).
Dengan fakta baru di persidangan tersebut, penyidik Polresta Denpasar akhirnya menetapkan LH sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami