search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Maling Ratusan Bebek, Dua Warga Akah Ditangkap Polisi
Selasa, 20 Juni 2017, 14:25 WITA Follow
image

I Komang Karmayasa (21) dan I Komang Suyadnya (26) ditangkap lantaran I Komang Karmayasa (21) dan I Komang Suyadnya (26). [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Petualangan I Komang Karmayasa (21) dan I Komang Suyadnya (26) berakhir dibalik jeruji besi. Dua warga asal Desa Akah, Klungkung ini ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Klungkung setelah diketahui melakukan aksi pencurian bebek (itik) di banyak lokasi. 
 
Kedua tersangka Selasa (20/6) digeber kepada awak media oleh Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan. 
 
[pilihan-redaksi]
Kedua tersangka melakukan aksinya sejak Desember 2016 di sebelas TKP. Sedikitnya sudah 327 ekor itik dicuri kedua pria pengangguran ini. Modusnya, kedua tersangka pada dini hari mendatangi lokasi pengandangan itik yang kebetulan tidak dijaga oleh pemiliknya.
 
Lalu keduanya mengambi itik dan memasukkan ke dalam karung. Hasil curian itu selanjutnya dijual ke Pasar Hewan Galiran, Semarapura Kelod dengan harga miring. Pengakuan kedua tersangka, hasil mencuri digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk makan dan beli pakaian.
 
Namun, Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan dari hasil penyidikan, hasil curian itu sebagian digunakan untuk pesta minuman keras. Kedua tersangka ditangkap petugas, setelah polisi menerima laporan kehilangan dari tiga orang korban atas nama Ketut Suardana warga asal Banjar Tengah Desa Selat Klungkung, Wayan Udiana warga asal Dusun Gunungrata Desa Getakan Banjarangkan, dan Nyoman Suparka asal Dusun Takmung Kawan Desa Takmung Banjarangkan. Ketiga korban rata-rata mengalami kerugian mencapai Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
 
Menurut Agus Dwi Wirawan ada 11 korban, tapi yang melapor hanya tiga orang. 
 
“Setelah menerima laporan dari ketiga korban, kami melakukan penyelidikan ke pedagang itik di pasar, ternyata kedua tersangka ini yang sering jual itik ke pasar hewan dengan harga murah. Kami lalu sanggongi keduanya dan kami tangkap saat mereka melintas di jalan,” ungkap Agus Dwi Wirawan. 
 
Sejumlah barang bukti diamankan oleh petugas seperti, beberapa pakaian kedua tersangka yang dibeli dari hasil curian, 23 ekor itik, motor yang digunakan oleh kedua tersangka saat beraksi. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [wan/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami