Berbekal Identitas Palsu, Kakek Berhasil Rebut Sertifikat Tanah
Rabu, 25 Oktober 2017,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Seorang kakek bernama Hasan Djafar alias Hasan (71) dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Bali dalam kasus pemalsuan dokumen dalam sengketa lahan di Kerobokan, Badung.
Tersangka menyamarkan identitasnya dan seolah-olah ia adalah Azis Husin, orang yang pernah melakukan transaksi jual beli tanah di Kerobokan, Badung seluas 1,06 hektar dengan I Made Gelar.
[pilihan-redaksi]
Setelah mengaku sebagai Azis Husin, tersangka Hasan kemudian memperoleh salinan akte perjanjian jual beli yang kemudian digunakan untuk gugatan di PN Denpasar. "Dari hasil penyelidikan, tersangka Hasan Djafar membuat KTP palsu untuk menyamarkan identitasnya," tegas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Leo Martin Pasaribu, di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (24/10).
Selanjutnya, dengan mengantongi surat salinan akte jual beli, tersangka menggugat pemilik tanah, I Made Gelar ke persidangan. Sementara tanah yang diperkarakan sebenarnya sudah dibayar oleh korban. Namun karena masih bentuk pipil, sehingga belum bisa balik nama.
Menariknya lagi, gugatan yang dilayangkan tersangka menang di pengadilan. Padahal ia menggunakan identitas palsu selama proses persidangan berjalan. "Jadi, sertifikatnya direbut orang lain, anehnya gugatannya menang. Sertifikat ini jadi miliknya (tersangka)," tegas mantan Kapolsek Denpasar Selatan itu.
Kejadian ini terjadi sekitar tahun 2011 silam, korban Azis Husin kemudian dipanggil ke kantor penahanan. Korban baru mengetahui bahwa tanah yang dibelinya diperkarakan. "Pada intinya, korban sama sekali tidak pernah mengajukan gugatan di PN Denpasar ataupun menjual tanahnya," ungkap mantan Kapolsek Denpasar Barat itu.
Begitu menang dalam gugatan, tersangka Hasan kemudian menjual tanah tersebut ke orang lain. Akibatnya, korban yang merasa tidak memperkarakan tanah itu melaporkannya ke Polda Bali.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap Azis Husin palsu yang selama ini yang memperkara dan menjual tanah korban. Tersangka sebenarnya bernama Hasan Djafar alias Hasan yang sengaja mengaku sebagai Azis Husin agar bisa mendapatkan keuntungan dari lahan yang dimiliki korban.
Menurut Leo, tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat atas bujuk rayu orang lain. "Tersangka hanya mendapatkan bagian sangat kecil, hanya Rp 15 juta," tuturnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban harus mengikuti ajakan orang tersebut karena merasa tidak enak hati. Menurutnya, yang memberi perintah sudah dianggap sebagai saudara dan kerap membantu dirinya saat diterpa penyakit paru-paru yang dialaminya dulu. Dia mengaku sulit untuk menolak perintah orang tersebut. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl