Cemburu Buta, Mantan Napi Aniaya dan Rampas Motor
Jumat, 27 Oktober 2017,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Lima pelaku penganiaya dan perampasan motor milik Mulyono (38) di Jalan Drupadi Renon, Denpasar, digulung aparat kepolisian Polsek Denpasar Timur, Senin (23/10) malam.
Mereka adalah Angga Kartika (23), Megi Setianingsih (24), Sumarso Adhi Rangga (26), Alex Billi (23) dan Kondamana alias Iwan (33). Terungkap, kasus penganiayaan dan perampasan motor ini berlatar-belakang cemburu buta tersangka Angga Kartika, yang emosi pacarnya (tersangka Megi, red) bertemu dengan korban.
[pilihan-redaksi]
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Adnan Panibu membenarkan kasus ini bermotif cinta segitiga, antara Angga, Megi Setianingsih dan Mulyono. Dulu, ketiganya adalah sahabat dan mantan napi Lapas Kerobokan. Saat menjalani penahanan di lapas Kerobokan, Muyono dan Megi berpacaran, sedangkan Angga hanyalah teman biasa.
Lain hal, Mulyono kemudian dipindahkan ke lapas Singaraja. Akibatnya, hubungan Mulyono dan Megi renggang dan hilang kontak. Namun sepeninggal Mulyono, Megi dan Angga diam-diam merajut percintaan. Tahun 2016 lalu, ketiga napi itu pun bebas dari penjara.
“Ketiganya keluar dari penjara. Namun korban (Mulyono) ingin balik lagi jadi pacar Megi dan janjian bertemu,” jelasnya.
Pertemuan disepakati di Jalan Drupadi, Renon, Denpasar Timur, pada Senin (23/10) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Sebelum menemui korban, Megi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini melaporkan pertemuan tersebut kepada pacarnya, Angga.
Cemburu, tersangka utama itu kemudian mengajak tiga temannya yakni tersangka Sumarso Adhi Rangga, Alex Bilik dan Kondamana alias Iwan kelokasi pertemuan.
Setelah tiba di lokasi, terjadi cekcok mulut hingga korban dikeroyok bersama-sama. Tak hanya mengeroyok, para pelaku menggasak motor Beat warna hitam DK 5575 AAD. “Lima pelaku melarikan motor korban,” ujarnya.
Menerima laporan korban, pasukan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur meringkus pelaku penganiaya ini di jalan Gunung Agung Denpasar, Senin (23/10) pukul 20.00 Wita lalu.
“Lima pelaku ini terlibat kasus pencurian dan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl