search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
11.158 Bidang Tanah di Denpasar Belum Bersertifikat
Kamis, 14 Desember 2017, 15:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepala BPN Kota Denpasar Ketut Suburjo saat menemui Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara pada Rabu (13/12) untuk membahas tentang pelaksanaan sertifikasi pertanahan di Kota Denpasar.
 
Kedatangan BPN Kota Denpasar disambut baik Sekda Rai Iswara, dirinya mengaku sangat mengapresiasi dan sangat siap bersinergi dengan BPN untuk menyukseskan Pemerintah Pusat di dalam menyelesaikan pemetaan dan administrasi pertanahan di Kota Denpasar. 
 
“Kami sangat menyambut baik pihak BPN untuk bersinergi dengan Pemkot Denpasar guna menyelesaikan menyukseskan program Pemerintah Pusat di dalam menyelesaikan administrasi pertanahan di Kota Denpasar,” ujar Rai Iswara. 
 
Pihaknya juga telah menyiapkan Mall Pelayanan Publik guna mempermudah masyarakat di dalam menyelesaikan segala administrasi Negara di dalam satu pintu. Selain itu dirinya akan terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun desa untuk mempermudah pendataan masyarakat yang belum melaksanakan sertifikasi tanah.   
Kepala BPN Kota Denpasar, Ketut Suburjo mengatakan dari data yang ada, untuk di Kota Denpasar yang sudah terdaftar sertifikat tanahnya sebanyak 184.729 bidang, sedangkan yang belum terdaftar kurang lebih sebanyak 11.158 bidang. Oleh karena itu pihaknya menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk memudahkan koordinasi dan pelaksanaan sertifikasi tersebut. 
 
“Ini merupakan pekerjaan besar, untuk keberhasilan pekerjaan ini BPN tidak mungkin melaksanakannya sendiri. Oleh karena itu perlu pihaknya terus melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar,” ujar Ketut Suburjo.      
 
Lebih lanjut Suburjo mengatakan, adanya program kerja Pemerintah Pusat yaitu pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar, terpetakan dan jika bisa sudah bersertifikat.
 
Kedepannya di Tahun 2018 pihaknya berharap di Kota Denpasar sudah menjadi Kota yang lengkap administrasi pertanahan, artinya apapun bentuknya semua bidang tanah dapat dipetakan.
 
Guna mewujudkan target tersebut, BPN mengenalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pendekatan yang dilakukan dalam PTSL ini adalah melalui desa per desa, kabupaten per kabupaten, serta kota per kota. Pihaknya juga berharap kepada masyarakat agar aktif mempersiapkan diri untuk mempermudah di dalam pemetaan dan dirinya juga akan terus melaksanakan sosialisasi dan jemput bola serta bersinergi dengan Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar yang dapat memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan semua administrasi negara.   
 
“Dengan adanya koordinasi dengan pihak Kota Denpasar dan pihak Desa serta instansi terkait lainnya, mudah-mudahan tanah di Kota Denpasar sudah dapat dipetakan secara keseluruhan, bahkan kalau bisa sudah tersertifikasi.,” ujarnya. [rls/dps/wrt]

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami