Gelapkan Avanza Untuk Bayar Cicilan Xenia
Selasa, 20 Februari 2018,
19:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terlibat kasus penggelapan mobil, Anang Herudi (38) dibekuk Team Unit V Satreskrim Polresta Denpasar di Desa Karanganyar Kecamatan Ambullu, Jember, Jawa Timur, 7 Februari lalu. Tersangka Anang mengaku uang hasil penggelapan mobil yakni Toyota Avanza warna putih DK 827 FZ digunakan untuk mencicil mobil Xenia warna biru DK 1101 AY.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, kasus ini mencuat dari laporan pemilik mobil Toyota Avanza, Ahmad Nawawi (44) yang tinggal di Jalan Tunjung Sari Gang Mekar Sari nomor 2 Denpasar. Pelapor mengatakan mobil Avanza awalnya disewa oleh saksi Imam, namun batal. Selanjutnya mobil ditawarkan kepada tersangka Anang Herudi.
[pilihan-redaksi]
Pria asal Banjar Kelapa Balian Desa Pengambengan, Negara, Jembrana itu kemudian menyewa mobil korban sebesar Rp 4,5 juta perbulan dengan cara pembayaran dilakukan dua kali yakni setiap pertengahan bulan dan akhir bulan.
Pria asal Banjar Kelapa Balian Desa Pengambengan, Negara, Jembrana itu kemudian menyewa mobil korban sebesar Rp 4,5 juta perbulan dengan cara pembayaran dilakukan dua kali yakni setiap pertengahan bulan dan akhir bulan.
“Saksi Hermanto diberikan kuasa oleh pelapor untuk menyewakan mobilnya kepada tersangka Anang. Mobil diambil pelaku di rumah Hermanto, Desember 2017 lalu,” ujarnya.
Namun tanpa disangka, pada 9 Januari lalu, tersangka Anang menggadaikan mobil tersebut ke Banyuwangi seharga Rp 25 juta. Agar dipercaya, pada 11 Januari lalu, tersangka Anang mentransfer uang sewa mobil kepada pelapor sebagai pembayaran pertama, sebesar Rp 2 juta. Dua hari kemudian, tepatnya 13 Januari lalu, tersangka Anang kabur dengan menon-aktifkan HP miliknya. Akibatnya pelapor menghubungi Hermanto untuk mencari tersangka Anang.
Dibantu Team Unit V Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Iptu Pica langsung berkoordinasi dengan Polres Jember untuk mengejar tersangka. Walhasil pria ini dibekuk 7 Pebruari lalu di Desa Karanganyar Kecamatan Ambullu Jember Jawa Timur berikut mobil Toyota Avanza hasil penggelapan.
“Mobil Toyota Avanza kami temukan di rumah penadahnya dan sudah kami sita,” jelas Kompol Arta.
[pilihan-redaksi2]
Tersangka Anang mengaku uang hasil penggelapan mobil digunakan untuk mencicil mobil Xenia warna biru DK 1101 AY yang kemudian diamankan petugas kepolisian di wilayah Ambullu Jember, Jawa Timur.
Tersangka Anang mengaku uang hasil penggelapan mobil digunakan untuk mencicil mobil Xenia warna biru DK 1101 AY yang kemudian diamankan petugas kepolisian di wilayah Ambullu Jember, Jawa Timur.
“Mobil Xenia juga kami sita sebagai barang bukti,” tegas mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/psk