Bawa Obat Lebihi Resep Dokter, Pria Asing Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 22 Februari 2018,
14:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Bea Cukai Ngurah Rai kembali berhasil menghentikan dua upaya penyelundupan obat terlarang yang dibawa oleh penumpang pesawat saat tiba di Bali.Dari masing-masing penindakan tersebut ditemukan adanya upaya penyelundupan sediaan narkoba dan psikotropika yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang dengan beberapa modus penyembunyian,” ungkap Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Kamis (22/2) di Tuban.
Penindakan yang pertama dilakukan terhadap seorang penumpang berinisial ASH yang datang dengan menggunakan maskapai penerbangan Air Asia FD 398 rute Bangkok Don Mueang-Denpasar.
Pria berumur 48 tahun yang berprofesi sebagai computer analyst, kedapatan memiliki sediaan psikotropika diamankan sekitar pukul 02.45 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Himawan menjelaskan petugas mencurigai ASH, yang merupakan attensi/ targeting analis, saat akan melewati area pemeriksaan bea dan cukai yang kemudian dilakukan proses pemeriksaan x-ray.
Hasil image x-ray tersebut memperlihatkan adanya barang yang mencurigakan. Atas dasar tersebut, penumpang yang diketahui berkewarganegaraan Inggris diperiksa lebih mendalam di ruang pemeriksaan.
Dari pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik ASH, ditemukan satu botol plastik dengan label tertera merek “SOLINA” dan “Diazepam tablets BP 5 mg yang berisikan 655 tablet berwarna kuning bertuliskan “CENTAUR” yang tidak diberitahukan pada Customs Declaration.
"Terdapat dokumen yang menyerupai resep yang ditunjukkan oleh ASH, namun tertera konsumsi yang dianjurkan adalah Diazepam 2 mg tablet sebanyak 42 tablet," bebernya.
Atas dasar perbedaan tersebut ASH diduga melanggar Pasal 102 (e) dan 103 (c) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, ASH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.- Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2017, Diazepam termasuk dalam Daftar Psikotropika Golongan IV.
Mengacu kepada Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau ilmu pengetahuan dimana bagi wisatawan atau warga negara asing yang memasuki wilayah negara Indonesia pemilikan dalam jumlah tertentu dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan dan/ atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah.
Sementara itu, Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT memaparkan penindakan selanjutnya pada seorang penumpang maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar pada tanggal 26 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 WITA.
Pada penindakan kedua ini, barang yang diselundupkan terdiri dari heroin, amphetamine, morfin, dan Diazepam yang diselundupkan di beberapa tempat barang bawaan, termasuk di celana dalam.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang berupa koper hitam, penumpang yang berinisial SKAR yang diketahui berkewarganegaraan Jerman kedapatan memiliki satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 6,78 gram dan disembunyikan di antara tissue dengan kemasan yang bertuliskan “Sinupret Extract”.” ungkap Husni.
Selain itu petugas juga mendapati satu botol kecil berwarna putih berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram yang disimpan di dalam tas berwarna putih kekuningan dengan list hitam milik SKAR yang berprofesi sebagai seorang designer berusia 56 tahun.
“SKAR juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan “Chiang Mai Walking Street”.
Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan “Diazepam” tambah Husni.
SKAR bersikap kooperatif ketika petugas menanyakan keberadaan barang bawaan sejenis lainnya dengan menunjukkan satu plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 1,21 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam yang tengah dikenakan.
SKAR diduga melakukan pelanggaran Pasal 102 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kemungkinan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka juga diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Husni menambahkan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke POLDA Bali dan menegaskan bahwa keberhasilan penindakan-penindakan tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang tangkapan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai sepanjang tahun 2016 dengan jumlah 10 penindakan dan di tahun 2017 dengan jumlah 25 penindakan.
Sementara pada data di tingkat wilayah, kantor-kantor Bea Cukai di bawah naungan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT secara keseluruhan telah melakukan tangkapan NPP sebanyak 20 penindakan di tahun 2016 dan 42 penindakan di tahun 2017. Khusus tahun 2018 masih belum terupdate.
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/psk