Warga Amerika Menangis Usai Divonis Penjara 5 Tahun di Kerobokan
Senin, 5 Maret 2018,
19:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Christian Beasley (32) warga berkebangsaan Amerika, tidak kuasa membendung air matanya saat hakim mengetok palu memvonisnya dengan hukuman 5 tahun penjara.
Putusan tersebut separuh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa selama 10 tahun penjara. Tangis terdakwa lantaran dirinya tidak kuat harus mendekam di sel Lapas Kerobokan pasca dirinya kabur dan sempat jadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Christian mengenakan baju warna putih terlihat lunglai saat menghampiri ibunya di bangku pengunjung sidang. Ia berjalan sangat berlahan sembari menutup mulut dengan tangan kanannya karena batuk. Air mata Christian langsung bercucuran.
Ibunya pun tampak mencoba menenangkan Christian dengan memeluk dan mengusap air matanya.
Dalam sidang, Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menilai terdakwa yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, 1 Agustus 2017, karena menerima paket kiriman berisi hasis seberat 5,71 gram melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung.
Paket kiriman dari Kanada itu diambilnya dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 1 milliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," tegas Ketua hakim saat membacakan amar putusannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 1 milliar rupiah subsidair 6 bulan penjara.
Melalui penasehat hukumnya, terdakwa Christian meminta agar dirinya tidak dipenjara di Lapas Kerobokan. Namun permintaan itu langsung ditolak Hakim karena soal pemindahan tahanan bukan menjadi kewenangannya melainkan pihak Lapas.
"Yang mulia, kami sudah coba memberikan penjelasan kepada terdakwa. Karena itu, kami meminta waktu satu minggu untuk pikir-pikir," kata penasehat hukumnya.
Hal yang sama juga dijawab JPU yang diwakili jaksa Raka SH. Sebagaimana diketahui, terdakwa Cristian bersama Paul Anthoni Hofman (terpidana 18 bulan dalam kasus perampokan) sempat melarikan diri dari sel di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, (11/12/2017) lalu.
Namun, empat hari kemudian petugas kepolisian kembali berhasil membekuk terdakwa Christian, pada Jumaat (15/12/2017), di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sejak saat itu, Ia mendapat pengawasan ketat dan dimasukkan ke ruang sel yang sempit agar tidak ada ruang gerak untuk kabur.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw