search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Menjual Jamur Narkoba, 3 Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara
Sabtu, 10 Maret 2018, 08:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar. Tiga terdakwa penjual jamur kotoran sapi atau mushroom seberat 1.160,963 gram dituntut hukuman yang bervariasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa berinisial H (31), dan S (53) dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan terdakwa M (31) lebih ringan, yakni dituntut enam tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ke tiga terdakwa berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Denpasar, Jumat  (9/3). Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Nunik Nurlaeli menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.  
 
Atas perbuatanya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Muhazzim alias Acim, dengan pidana penjara selama enam tahun. Dan Heriyanto alias Heri, dan Suwita alias Pak Wito pidana penjara masing-masing tujuh tahun. Denda masing-masing Rp 1 Miliar, subsidair empat bulan penjara," tegasnya.
 
Namun sebelum pada pokok tuntutan, Jaksa Nunik terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan kata Jaksa Nunik, perbuatan terdakwa memberikan citra negatif terhadap Bali, dan dapat merusak generasi muda. 
 
"Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Sopan, mengakui perbuatannya dan mereka tidak mengetahui bahwa jamur kotoran sapi mengandung narkotika golongan I," paparnya.
 
Seusai mendengar tuntan JPU, majelis hakim diketuai  I Wayan Sukanilla memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum I Made Dwi Dinaya dan Benny Hariyono untuk menanggapi tuntutan itu.
 
"Terhadap tuntutan jaksa penuntut yang telah dibacakan di persidangan, kami selaku tim penasihat hukum ketiga terdakwa mengajukan pembelaan. Mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan," pinta I Made Dwi Dinaya.
 
Para terdakwa ini diamankan tim Ditres Narkoba Polda Bali pada hari Minggu 22 Oktober 2017 sekitar pukul 22.30 wita di kamar kos jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Kuta, Badung saat itu yang ditangkap Muhazzim dan Heriyanto.
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah mengamankan dua terdakwa tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos itu. Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam kulkas sebanyak 138 bungkus berisi jamur kotoran sapi, dengan berat 1.160,963 gram netto. 
 
"Lalu dilakukan introgasi mengenai kepemilikan barang itu, dan diperoleh keterangan dari dua terdakwa, bahwa yang memiliki dan menyewa kamar kos itu adalah terdakwa Suwito alias Pak Wito," jelas Jaksa Nunik saat membacakan surat dakwaan.
 
Keesokan harinya, petugas kembali mendatangi kos itu dan berhasil mengamankan terdakwa Suwito. Ketika diintrogasi terdakwa Suwito mengakui memiliki, mencari, mengemas, menyimpan dan menjual jamur itu. Dalam dakwaan juga diungkap peran masing-masing terdakwa. Muhazzim hanya membantu Heriyanto dan Suwito menjualkan jamur itu. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami