search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Bersama Selingkuhannya
Selasa, 10 April 2018, 07:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com.Badung, Seorang pria beristri, berinisial J (48) ditangkap Team Opsnal Polsek Kuta Selatan di rumah selingkuhannya di Jalan Raya Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (9/4) sekitar pukul 04.15 kemarin. 
 
[pilihan-redaksi]
Pria yang bekerja sebagai debt collector dan gemar meniduri wanita muda ini ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor. Mirisnya, selingkuhanya yang bernama Ni Putu Septemi (19), itu juga ditangkap karena ikut mencuri motor bersama tersangka.
 
Kapolsek Kompol Nengah Patrem didampingi Kanitreskrim Iptu Muhamad Andi Yaqin, Senin (9/4) kemarin mengatakan, keterlibatan Jack dalam kasus pencurian motor terungkap setelah dilaporkan oleh korbannya, Kadek Adi Hendra Jaya. Korban melapor kecurian motor Honda Scoopy diparkir di Jalan Pantai Bingin, Pecatu, Minggu (8/4) sekitar pukul 12.00 Wita. 
 
Setelah diselidiki, motor korban dikendarai oleh seorang remaja tanggung, Aldo. Ia pun diamankan dan diintrograsi siapa pemilik motor tersebut. Akhirnya, Aldo mengaku motor tersebut diberikan ayahnya untuk dipakai sehari-hari. “Ia (Aldo, red) mengaku tidak tahu darimana ayahnya dapat motor tersebut. Ia hanya disuruh menggunakan saja,” beber Kompol Patrem. 
 
Selain itu, Aldo juga mengaku ayahnya bekerja sebagai debt colletor dan sering menggadaikan motor ke orang lain. Aldo kemudian menyebut alamat kos ayahnya di Jalan Raya Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (9/4) sekitar pukul 04.15 kemarin. 
 
“Rumah kos tersangka kami gerebek. Dia kami temukan sedang tidur bersama selingkuhannya yang seumuran dengan anaknya. Kami juga menyita 3 motor hasil curian,” terang mantan Kapolsek Mengwi ini. 
 
[pilihan-redaksi2]
Pada saat pemeriksaan, tersangka Jack yang tinggal bersama istrinya di Jalan Raya Sesetan Nomor 171, Denpasar Selatan, mencuri motor bersama selingkuhannya Ni Putu Septemi di 4 TKP, di wilayah Kuta Selatan dan Denpasar Timur. Modus pencurian yang dilakukan tersangka dengan menggunakan kunci palsu. “Mereka beraksi di 4 TKP. Jadi, setiap kali mencuri motor, Jack selalu ditemani selingkuhannya. Selingkuhannya ini baru lulus SMK setahun lalu,” ujarnya. 
 
Akibat ulahnya, tersangka Jack dan selingkuhannya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 4 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara terungkap, selingkuhannya itu tidak menyangka bila pacarnya sudah menikah dan punya anaknya seusia dengannya. Perempuan asal Menaga, Karangasem ini pun menyesali perbuatannya. (bbn/Spy/rob) 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami