Tersandung Narkotika di Bali, Eks Marinir Amerika Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 25 April 2018,
19:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Keita Stevenson Lovelace (45) asal California, Amerika Serikat, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 2 tahun penjara dalam sidang, Rabu (25/4) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Atas tuntutan tersebut Tim Penasehat hukumnya, Edward Pangkahila yang dalam sidang diwakili oleh Milla Thayeb SH akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
Di hadapan majelis hakim Novita Riama SH, jaksa Suhadi membacakan amar tuntutannya di muka persidangan.
Disebutkan terdakwa dalam kasus dugaan mengimpor Narkotika golongan I jenis Deltas 9 Tetrahydrocannabinol seberat 33,6 gram brutto.
Dalam tuntutannya Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undung-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hadapan Majelis hakim pihak JPU menguraikan bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini bergulir, ketika terdakwa yang tinggal di Perumahan Tirta Graha, Jalan Tirta Jaya 99X Iyas Bali Villa, Banjar Anyar Kaja, Kuta Utara, Badung, memesan alat hisap Vape, charger dan carthridge (vial) yang didalamnya berisi narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabino kepada Derik Crabs.
Paket kiriman yang tiba pada 30 September 2017 sekitar pukul 10.00 wita. Oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean Ngurah Rai kemudian dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap paket kiriman dari luar negeri yang masuk ke Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, lantaran adanya informasi yang mengatakan ada paket narkoba terkirim lewat pos dari luar negeri.
Dengan adanya informasi tersebut, petugas menyisir setiap paket pengiriman dari luar negeri. Dan mencurigai satu paket barang yang dikirim atas nama Stevenson Joel dan penerimanya terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah kotak warna kuning yang bertuliskan Cafe Latte yang didalamnya berisi 5 buah alat hisap, charger (pemanas).
Selain itu juga terdapat 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning dengan berat keseluruhan 0,4 ml netto atau 0,4 gram yang diduga mengandung narkotika.
"Terhadap paket yang diduga mengandung narkotika tersebut dilakukan pengecekan dengan alat tes narkotika dan benar 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning itu berisi narkotika," kata Jaksa.
Terdakwa diamankan saat mengambil paket tersebut. Untuk kemudian dilakukan pengembangan di villa tempat tinggal terdakwa yang selama ini bekerja sebagai disainer.
Dari penggeledahan itu petugas kepolisian menemukan berupa satu buah vape berisi cairan warna kuning dengan berat 16,94 gram brutto atau 0,02 ml atau 0,02 gram netto mengandung narkotika Delta 9 tetrahydrocannabinol.
"Terdakwa mengimpor atau memasukan narkotika ke daerah Pabean Indonesia secara ilegal dengan tidak memiliki ijin dari menteri kesehatan," demikian Jaksa Suhadi.[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw