search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Sita 9 Laptop Ilegal pada Penggrebekan di RTC Diponegoro
Senin, 9 Juli 2018, 08:30 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Merespon maraknya penjualan barang elektronik yang tidak dilengkapi sertifikasi SDPPI dan tidak ada petunjuk manual bahasa Indonesia, pertokoan RTC di lantai 1 Diponegoro denpasar barat digerebek Polresta Denpasar. Dari dua toko yang menjadi sasaran yakni Toko Maju Jaya dan Toko SQ, sedikitnya disita 9 unit laptop illegal. 
 
[pilihan-redaksi]
Pengerebekan oleh Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Iptu Reza Pranata, berlangsung pada Sabtu (30/7) sekitar pukul 16.30 Wita. Sasaran pertama Toko Maju Jaya di Kompleks Pertokoan RTC (Rimo Trade Center) nomor 14-15 lantai 1 Jalan Diponegoro nomor 136 Denpasar Barat. Kedatangan petugas kepolisian membuat kaget para pemilik toko di tempat tersebut.
 
“Pengerebekan ini kami lakukan karena toko toko penjual barang elektronik banyak yang illegal dan tidak sesuai SDPPI dan tidak ada manual bahasa Indonesia,” bisik sumber Polresta Denpasar, Minggu (8/7).
 
Sementara dari pengerebekan tersebut, petugas kepolisian memintai keterangan pemilik toko, Agustinus Belembang (37) tinggal di Perumahan Tansa Trisna Blok B8, Dalung Permai, Badung. Dipemeriksaan, pemilik toko mengaku menjual beberapa laptop yang tidak dilengkapi sertifikasi SDPPI.
 
Selanjutnya, polisi kemudian memeriksa satu persatu laptop yang diperjual-belikan di toko tersebut. Tercatat, dari hasil  pemeriksaan Toko Maju Jaya, terdapat 5 unit laptop illegal, 4 diantaranya bermerek HP dan laptop merek Lenovo.
 
Setelah mengamankan pemilik toko dan 5 unit laptop illegal, polisi kemudian bergeser ke toko SQ yang juga memperdagangkan laptop. Di toko tersebut, pemiliknya Agustinus Agen (35) yang tinggal di Jalan Tegal Wangi Gang Batako nomor 10, Denpasar Selatan, turut diinterograsi. Polisi kemudian mengamankan barang bukti 2 unit Notebook merek Dell 12 inchi warna biru, 1 unit laptop merek HP 15 inchi, 1 laptop HP 15 inchi warna hitam.
 
Usai menjalani pemeriksaan, kedua pemilik toko dan barang bukti laptop illegal diangkut ke Mapolresta Denpasar. Sumber mengatakan, dari hasil pemeriksaan di Mapolresta Denpasar, pemilik toko tidak ditahan, hanya menjalani pemeriksaan saja. Namun untuk barang bukti, tetap ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. 
 
“Pemiliknya tidak ditahan tapi barang bukti tetap kami proses,” ungkapnya.
 
Menanggapi pengerebekan di RTC Diponegoro, dibenarkan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan. Mantan Kapolsek Kuta Utara itu mengatakan segera merilis tangkapan tersebut. “Besok Senin (hari ini, red) kami rilis ya,” terang mantan Kasatreskrim Polres Badung ini. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami