Tiga Oknum Polisi Pelaku Penganiaya Terancam Dipecat
Sabtu, 14 Juli 2018,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Penyidik Bid Propam Polda Bali telah menahan dan memeriksa tiga oknum Polisi anggota Dit Sabhara Polda Bali, penganiaya korban Gede Dimas (22) hingga babak belur. Namun, penyidik Bid Propam belum memberikan sanksi tegas terhadap tiga pelaku karena masih menunggu proses sidang peradilan umum.
[pilihan-redaksi]
Bila nantinya Hakim Peradilan Umum menjatuhkan vonis 3 bulan terhadap oknum polisi tersebut, akan dilanjutkan dengan sidang kode etik profesi dan dapat diberhentikan dari anggota Polri atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Sejatinya, jika melihat dari pasal yang disangkakan kepada tiga polisi tersebut yakni kasus penganiayaan, pencurian dan pengerusakan, ketiganya bakal terancam dipecat.
Bila nantinya Hakim Peradilan Umum menjatuhkan vonis 3 bulan terhadap oknum polisi tersebut, akan dilanjutkan dengan sidang kode etik profesi dan dapat diberhentikan dari anggota Polri atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Sejatinya, jika melihat dari pasal yang disangkakan kepada tiga polisi tersebut yakni kasus penganiayaan, pencurian dan pengerusakan, ketiganya bakal terancam dipecat.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja yang dikonfirmasi Jumat (13/7) menerangkan, dugaan kasus penganiayaan tiga Polisi anggota Dit Sabhara Polda Bali masih dalam proses pemeriksaan Bid Propam Polda Bali. Sejalan dengan itu, laporan korban juga sudah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
"Beberapa saksi sudah diperiksa. Kalau ada unsur pidananya akan pasti kita proses secara hukum yang berlaku," tegasnya.
Perwira melati tiga di pundak itu menjelaskan bahwa tiga pelaku merupakan anggota Polri yang baru berdinas. Sejauh perkembangan yang dilakukan Bid Propam Polda Bali, sudah melakukan visum et revertum terhadap korban Gede Dimas. Namun untuk hasilnya belum keluar. "Selasa (17/7) visum keluar," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gianyar ini. Kombes Hengky menerangkan, dia sendiri belum mengetahui secara rinci laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban ke SPKT Polda Bali, Senin (9/7) lalu.
Meski demikian, bila nanti dari laporan tersebut ketiganya menjalani sidang peradilan umum dan ditemukan adanya unsur pidana, akan ditindaklanjuti ke sidang disiplin kode etik profesi di kepolisian.
[pilihan-redaksi2]
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah masuk penganiayaan ringan atau berat. Nanti akan terjawab, setelah sidang umum maupun setelah sidang pidana mengenai disiplin," urainya.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah masuk penganiayaan ringan atau berat. Nanti akan terjawab, setelah sidang umum maupun setelah sidang pidana mengenai disiplin," urainya.
Di Hari Bhayangkara ke 72, korps baju coklat tercoreng moreng akibat tindakan brutal yang dilakukan tiga oknum anggota Shabara Polda Bali, yakni Bripda Putu KWS, Bripda Kadek AW dan Bripda I Gede AA. Ketiganya dengan sadis menyiksa seorang pemuda bernama Gede Dimas P (22) hingga babak belur, hanya karena cemburu buta. Tidak hanya menyiksa, ketiga pelaku yang sudah dilaporkan ke Propam Polda Bali itu merusak HP, merampas uang, memaksa menjilat sepatu polisi yang mereka kenakan dan mengancam akan membunuh korban.
Tindakan brutal itu dilakukan tiga pelaku, pada Minggu (8/7) sekitar pukul 14.30 wita di Jalan Tegal Jaya Dalung, Badung. Motifnya sepele, Bripda Putu KWS tidak senang pacarnya bernama Linda, diajak jalan-jalan oleh korban lewat chatingan Line. Sehingga mengajak dua temannya Bripda Kadek AW dan Bripda I Gede AA untuk menganiaya dan mengeroyok korban. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl