Kemkominfo Rancang Aturan Kendalikan Konten di Medsos, Ada Denda Jika Melanggar
Sabtu, 4 Agustus 2018,
12:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang merancang aturan untuk mengendalikan konten-konten mengenai berita palsu (fake news) dan ujaran kebencian (hate speech) yang beredar di media sosial. Bahkan, Kemkominfo akan memberi sanksi denda pada aturan baru tersebut.
[pilihan-redaksi]
Seperti dikutip dalam Liputan6.com, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah menugaskan tim khusus untuk melakukan studi banding di dua negara yakni Malaysia dan Jerman. Studi banding yang dimaksud adalah tentang upaya penanganan konten negatif di kedua negara itu.
Seperti dikutip dalam Liputan6.com, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah menugaskan tim khusus untuk melakukan studi banding di dua negara yakni Malaysia dan Jerman. Studi banding yang dimaksud adalah tentang upaya penanganan konten negatif di kedua negara itu.
"Kami sedang menyusun, mengombinasikan yang ada di sana dengan yang di kita. Untuk fake news dan hate speech, kami menggunakan referensi (aturan dari kedua negara) itu. Nah, kami tengah menyusun dan saat ini menggunakan pihak ketiga untuk membantu, misalnya perguruan tinggi," tutur Semmy di Jakarta, Jumat (3/8) petang.
Lebih lanjut, Kemkominfo akan mengadopsi aturan yang ada di Malaysia dan Jerman terkait dengan pengendalian konten ilegal.
"Kami buat versinya Indonesia, ini nanti di level Permen (peraturan menteri) dan tidak tergabung dalam peraturan over the top (OTT)," ujarnya.
Menyoal kapan Permen yang dimaksud akan diterbitkan, Kemkominfo masih menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Dia menyebut, Permen ini merupakan turunan dari PP 82/2012.
"Begitu revisi PP ditandatangani presiden, kami langsung menerbitkan Permen (mengenai pengendalian konten ilegal). Sekarang diharmonisasi, intinya ururannya begitu PP ke luar barulah Permen," katanya.
Salah satu sanksi yang diterapkan dalam Pemen tersebut adalah tentang sanksi denda bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan.
"Di PP sudah ada (sanksi denda) tetapi jumlahnya nggak bisa disebut berapa karena ini harus diatur berdasarkan PP lain, itu PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nah, di PP PBNP, tentang denda administratif itu ada, karena masuknya ke penerimaan negara. Tidak bisa ditentukan tanpa aturan," tuturnya.
Hal yang sama juga telah dilakukan oleh pemerintahan Jerman bersama parlemennya. Aturan yang mereka rancang itu telah di mulai pada 1 Januari 2018. Dikenal dengan UU NetzDG (Network Enforcement Law).
Dalam aturan yang dibuat oleh pemerintahan Jerman itu salah satunya adalah mengatur agar perusahaan layanan/platform media sosial wajib menghapus konten negatif dalam waktu 24 jam. Bahkan ada ancaman denda bagi perusahaan media sosial yang kedapatan membiarkan ujaran kebencian tersebar.
[pilihan-redaksi2]
Kunjungan Tim Kemkominfo untuk mengidentifikasi konsekuensi dan dampak penerapan regulasi yang sudah berjalan selama empat bulan, tulis pernyataan resmi itu.
Kunjungan Tim Kemkominfo untuk mengidentifikasi konsekuensi dan dampak penerapan regulasi yang sudah berjalan selama empat bulan, tulis pernyataan resmi itu.
Tim yang dibentuk Kemkominfo berasal dari gabungan para pemangku kepentingan yang dikoordinir oleh Kemkominfo.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kerja tim adalah mengidentifikasi beberapa poin krusial yang dapat diadaptasi agar bisa diterapkan di Indonesia, tentu dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, nilai luhur bangsa dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Selain itu juga, tim mengkaji mengenai cakupan ideal mengenai batasan berita palsu, hoax, dan ujaran kebencian di media sosial. (bbn/rls/rob)
Reporter: bbn/rls