Polisi Periksa Oknum Dewan Karangasem Terkait Penyalahgunaan Dana Desa
Senin, 6 Agustus 2018,
09:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Polda Bali masih melakukan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) terkait kasus penyalahgunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Kas Desa terkait pembangunan penyengker Pura Puseh Desa Pakraman Asak, Karangasem yang melibatkan oknum DPRD Karangasem yang berinisial NW.
[pilihan-redaksi]
“Saya masih melakukan Kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) rutin dari Mabes,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi, Minggu (5/8).
“Saya masih melakukan Kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) rutin dari Mabes,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi, Minggu (5/8).
Sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Karangasem berinisial NW dilaporkan ke Polda Bali dalam bentuk Pengaduan Masyarat (Dumas) ke SPKT Polda Bali, pada 10 April 2018 lalu. NW dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Kas Desa terkait pembangunan penyengker Pura Puseh Desa Pakraman Asak, Karangasem.
[pilihan-redaksi2]
Laporan Dumas terhadap anggota dewan dari fraksi PDIP itu dibuat oleh I Ketut Suta (48), warga Banjar Dinas Asak Kangin, Desa Pertima, Karangsem. Kasus ini sudah dilayangkan ke SPKT Polda Bali, 10 April lalu, dengan isi laporan bernomor Dumas/411/IV/2018 tentang penyalahgunaan uang BKK dan Kas Desa terkait pembangunan penyengker Pura Puse, pada 2014 lalu.
Laporan Dumas terhadap anggota dewan dari fraksi PDIP itu dibuat oleh I Ketut Suta (48), warga Banjar Dinas Asak Kangin, Desa Pertima, Karangsem. Kasus ini sudah dilayangkan ke SPKT Polda Bali, 10 April lalu, dengan isi laporan bernomor Dumas/411/IV/2018 tentang penyalahgunaan uang BKK dan Kas Desa terkait pembangunan penyengker Pura Puse, pada 2014 lalu.
“Saat ini laporan Dumas sudah ditangani jajaran Ditreskrimum Polda Bali,” bisik sumber Minggu (5/8).
Sumber yang enggan disebut namanya itu menjelaskan, dugaan penyalahgunaan terjadi saat NW menjabat sebagai Bendesa Adat Desa Pakraman Asak sejak 2014-2016. Bahkan, NW berulang kali mengajukan BKK ke Pemprov Bali terkait pembangunan penyengker Pura Puseh.
“Jadi, diduga terlapor sudah menerima BKK sebesar Rp 360 juta dari Pemprov Bali. Namun uang BKK itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap sumber. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl