search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap Tersangka Pemerkosa Perempuan Asal NTT Tanpa Perlawanan
Rabu, 5 September 2018, 09:17 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Tim Resmob Polresta Denpasar membekuk pelaku pemerkosa perempuan asal Nusa Tenggara Timur berinisial MCDS (30) yang mengaku diperkosa di Hotel di kawasan Kuta dan ditemukan pingsan di Pantai Kuta, Sabtu (25/8) sekitar pukul 18.00 Wita lalu.
 
[pilihan-redaksi]
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan, tersangka J alias Agus (33) dibekuk di sebuah rumah di Jalan Ganitri IV nomor 5, Denpasar Timur, pada Kamis (30/8) sekitar pukul 18.30 Wita. Penangkapan tersangka J tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolresta Denpasar. “Pelaku pemerkosa sudah kami tangkap tanpa perlawanan,” terang Kompol Arta, Selasa (5/9). 
 
Guna menguatkan laporan korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di hotel. Diantaranya, 1 unit motor Yamaha Vixion warna merah marun DK 2109 LP milik tersangka, celana pendek jeans warna biru, celana dalam warna putih biru, baju kemeja warna merah lengan pendek, 1 buah BH, 1 seprai warna coklat, 1 handuk warna putih dan 1 buah sarung bantal warna coklat. 
 
Kasus ini terungkap setelah korban MCDS mengaku diperkosa sejak Kamis (23/8) malam hingga Jumat (24/8) sekitar pukul 23.00 Wita. Korban awalnya dijemput oleh tersangka Kamis (23/8) sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah yayasan di Jalan Tukad Irawadi Gang Damai panjer, Denpasar Selatan (densel). “Rencananya untuk diajak jalan-jalan dengan mengendarai motor Yamaha Vixion DK 2109 LP,” jelas mantan Kapolsek Kuta Utara ini. 
 
Namun ternyata korban dibawa ke hotel di kawasan Pidada Denpasar Barat dan dipaksa berhubungan badan. Di kamar hotel, korban tidak mau. Ia menyilangkan kedua tangannya di dadanya menandakan menolak disetubuhi. Apa lacur, tersangka J marah dan beringas memperkosa korban di kamar hotel tersebut. 
 
[pilihan-redaksi2]
Keesokan harinya, Jumat (24/9) pagi sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku mengantarkan korban ke yayasan. Ia datang kembali ke yayasan sekitar pukul 19.00 Wita untuk mengajak korban ke hotel yang sama dan kemudian memperkosanya lagi. 
 
Tidak tahan diperkosa berkali-kali, korban akhirnya kabur dari hotel. Perempuan asal NTT ini mencari kesempatan kabur saat tersangka J alias Agus keluar dari lobby hotel. Dalam pengakuan korban sebelumnya, karena tidak hafal jalan, korban kesasar sampai ke Jalan Pantai Kuta dan ditemukan warga dalam keadaan pingsan dengan celana dalam penuh bercak darah. 
 
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau pasal 286 KUHP ancaman 9 tujuh tahun penjara,” ujar Kompol Arta. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami