search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ketiadaaan Barang Bukti Ponsel Bermerk Saat Pemusnahan Jadi Tanda Tanya
Jumat, 14 September 2018, 23:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang dilakukan Kejari Denpasar Kamis (13/9) lalu menyisakan tanda tanya, karena beredar informasi BB sejumlah ponsel bermerk yang disita tidak ikut dimusnahkan, malah justru yang terlihat ponsel yang sudah kategori produksi lama. 
 
[pilihan-redaksi]
Dugaan raibnya sejumlah ponsel bermerk dan berharga mahal saat pemusnahan barang bukti akhirnua jadi sorotan khusus pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Hal ini dibenarkan Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Bali, Edwin Belsar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/9). Bahkan, masalah itu pun sudah sampai ke meja pejabat tinggi Kejati Bali. 
 
“Sesuai prosedur, pemberitaan di media sudah kami laporkan pada Pak Asintel (asisten intelejen),” beber Beslar.
 
Terkait hal itu, Beslar, mengatakan laporan pada atasannya Asintel, Bayu Adhinugroho Arianto yang tak lain anak dari Jaksa Agung HM Prasetyo, sudah memenuhi prosedur yang ada. 
 
“Laporan sesuai prosedur itu secara berjenjang. Jadi, pertama memang kami laporkan pada Pak Asintel. Intel ini kan telinga dan mata institusi (kejaksaan). Adapun keputusan ditentukan pimpinan,” kata Beslar.
 
Jaksa memang dituntut teliti dengan keberadaan BB. Bahkan, saat pelimpahan dari kepolisian harus dicek detail agar saat persidangan sesuai dengan dakwaan atau tuntutan. 
 
“Kalau pas sidang hakim tanya mana BB-nya, kemudian tidak ada, maka repot. Hakim bisa berpandangan jaksa error in persona (terjadi kekeliruan),” jelasnya.     
 
Beslar menjelaskan bahwa BB yang dimusnhakan sesuai dengan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). BB apa saja yang diputuskan hakim harus dirampas dan dimusnahkan, maka BB tersebut harus dimusnahkan. 
 
“Kalau memang BB-nya dalam putusan harus dikembalikan pada terdakwa, ya harus dikembalikan,” tukasnya.
 
Saat pemusnahan BB di Kejari Denpasar memang banyak keganjilan. Jumlah BB ponsel yang dihancurkan tidak terdata secara jelas, berbeda dengan BB seperti narkotika.
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam catatan persidangan periode Januari – Agustus 2018, BB berupa ponsel bermerek dengan harga mahal diantaranya merek iPhone dan Samsung keluaran terbaru. Namun, saat yang dihancurkan ponsel merek jadul seperti Nokia series 3600 dan Blackberry yang terlihat.
 
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar I Made Agus Sastrawan menyebut BB yang dimusnahkan sudah sesuai putusan hakim. Namun, saat disinggung selama persidangan banyak ponsel canggih yang sudah inkracht, Agus menyebut hal itu perlu dicek lagi. Sementara Kasi Barang Bukti Kejari Denpasar, I Putu Gede Sugiarta mengatakan jika pihaknya hanya menerima limpahan dari bagian Pidana Umum (Pidum).  (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami