search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tembak Kaki Residivis Pembobol Rumah Kosong di Denbar
Sabtu, 29 September 2018, 18:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Tersangka berinisial IWGJ alias Uni alias Black Berry (22) kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus pencurian ini ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar, setelah membobol rumah kosong di Jalan Buana Raya Gang Buana Desa Perum Taman Buana Permai Blok F 28, Denpasar Barat (Denbar), Minggu (29/6) lalu. 
 
[pilihan-redaksi]
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan tersangka Uni terpaksa ditembak kakinya karena mencoba kabur dan melawan anggota buser. "Kaki kanannya dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas buser," terang Kompol Arta Sabtu (29/9). 
 
Tersangka Uni diringkus setelah Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terkait hilangnya barang milik korban berupa, perhiasan 3 kalung emas, 5 cincin 3 gelang, 1 pasang subeng dan handphone dengan nilai kerugian Rp.13.000.000
 
Pencurian ini dilakukan tersangka di Jalan Buana Raya Gang Buana Desa Perum Taman Buana Permai Blok F 28, Denbar, pada Minggu (29/6) pagi. Dengan cara membobol pintu dan jendela rumah korban, I Made Arie Gunawan. "Rumah korban kosong dan pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan jendela," jelas mantan Kasatreskrim Polres Badung ini. 
 
Setelah diselidiki Tim Resmob Polresta Denpasar tersangka ditangkap di rumah kosnya di Jalan Kebo Iwo Padangsambian denbar, pada Kamis (27/9) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat pemeriksaan Polisi, tersangka Uni mengaku beraksi sendirian dan membawa kabur perhiasan yang disimpan di almari yang tidak terkunci. 
 
[pilihan-redaksi2]
Barang hasil curian handphone dijual kepada orang tak dikenal seharga Rp 200.000. Sedangkan perhiasan emas dijhal di pertokoan emas di Jalan Hasanudin Denpasar seharga Rp. 4.200.000. 
 
"Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi sabung ayam," ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
 
Kompol Arta menjelaskan tersangka Uni merupakan residivis kasus pencurian uang celengan anak TK di Muding Kaja Badung dan divonis 7 Bulan penjara. Kemudian tersangka mencuri laptop di Jalan Penamparan Denpasar, divonis 20 bulan penjara. Dia keluar dari Lapas Kerobokan sejak 7 JUli 2018 lalu.  (bbn/spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami