search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tembak Kaki Bejo Residivis Curanmor di 2 TKP
Selasa, 6 November 2018, 08:47 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/riview bukalapak

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Residivis I GD SDP alias Bejo (23)ini kembali mengulangi perbuatannya mencuri motor di parkiran Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat, 29 Oktober lalu. Polisi tersangka terpaksa memberondong kedua kakinya dengan peluru tajam karena melawan polisi. 
 
Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, tersangka Bejo baru 6 bulan keluar dari Lapas Kerobokan. Ia sebelumnya beraksi di 2 TKP dengan modus kunci nyantol. TKP pertama yakni 29 Oktober lalu dan sukses melarikan Honda Scoopy DK 2258 PR milik Suci Pinanggih Rahayu (26) yang diparkir di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar. 
 
 
Kendaraan curian itu dibawa ke rumah kosnya di Jalan Tangkuban Perahu nomor 15 B Denpasar. “Besoknya, tersangka bersama istrinya membawa motor ke wilayah Penarukan Buleleng untuk dijual,” ujar Kompol Arta, Senin (5/11). 
 
Namun saat bertransaksi, tersangka kabur setelah mendengar dari temannya bahwa dirinya dikejar-kejar polisi. “Dia kabur ke Seririt, Buleleng. Setelah dirasa aman, ia kembali ke Denpasar,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
 
TKP kedua terjadi saat tersangka main ke rumah kos temannya di Jalan Tukad Balian Gang Cobra nomor 1 Renon, Sabtu (3/11) sekitar pukul 15.30 Wita. Diam-diam, tersangka Bejo ke parkiran dan menggasak motor Scoopy DK 6910 AAJ milik Ni Ketut Windiari yang kuncinya sedang nyantol. 
 
Jajaran Polresta Denpasar yang menerima laporan menangkap tersangka di rumah kosnya di Jalan Tangkuban Perahu nomor 15 B Denpasar, Minggu (4/11) sekitar pukul 14.30 Wita. Namun saat penangkapan, tersangka Bejo melawan dan terpaksa kedua kakinya ditembak peluru tajam. Setelah tersungkur, polisi membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 
 
“Kedua kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan,” ujarnya. 
 
Kompol Arta mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku juga mencuri Scoopy DK 5753 UAC di wilayah Muding, Kerobokan, Kuta Utara. 
 
Mantan Kasatreskrim Polres Badung itu mengatakan tersangka asal Banjar Dinas Sangburni, Desa Pakisan, Kubutambahan, Buleleng, pernah ditangkap April 2017 karena melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Pura Demak Denpasar dan di Jalan Gunung Catur, Denpasar. Ia menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan bebas Mei 2018.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami