search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bekuk DPO 6 Bulan Kasus Penggelapan Uang Rp.40,9 Miliar di Jakarta
Jumat, 9 November 2018, 06:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 6 Bulan, NDPS (53) akhirnya ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar di Jakarta Pusat, Selasa (30/10) lalu. Perempuan asal Tabanan ini terlibat kasus penggelapan uang Rp 40,9 miliar di PT Karya Andal Sejati (KAS) perusahaan yang bergerak dalam penjualan pupuk di Jalan Akasia Denpasar. 
 
Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Wakasat Reskrim AKP Nyoman Darsana, kasus penggelapan ini dilakukan tersangka ketika menjabat Direktur Distribusi dan Keuangan PT Karya Andal Sejati. Berawal saat tersangka meminjam uang perusahaan Rp 3,6 miliar. Selain di perusahaan, tersangka juga meminjam uang Rp 8,4 miliar ke I Nyoman Tjager selaku pemilik PT Karya Andal Sejati. 
 
 
“Uang pinjaman itu dipakai modal untuk Koperasi Wanita Giri Kusuma milik tersangka beralamat di Perumahan Jadi Pesona IV nomor 6 Pedungan, Denpasar Selatan,” jelas AKBP Artana. 
 
Di tengah perjalanan, pinjaman tersangka membengkak dan tidak bisa membayar bunga 1 persen. Mirisnya, tersangka menjaminkan sertifikat tanah milik nasabah di koperasi pada BRI dan mendapat pinjaman uang 3,5 miliar. “Uang itu kemudian dipakai membayar bunga ke perusahaan dan pemilik PT Karya Andal Sejati,” terangnya. 
 
Tidak hanya menggadai sertifikat, tersangka juga memakai BPKB nasabah koperasi mencari dana di Koperasi Karya Pemulung di Jalan Pura Demak, Denpasar serta meminjam uang di rentenir. “Total uang dari pinjaman Koperasi Karya Pemulung dan rentenir sebesar Rp 24 miliar,” beber perwira melati dua di pundak ini.
 
Selain itu, tersangka juga mencuri dua BPKB truk milik PT KAS kemudian digadaikan di Koperasi Ema Duta Mandiri sebesar Rp 205 juta. Kemudian BPKB mobil Honda CRV perusahaannya juga digadai di Koperasi Dana sebesar Rp 50 juta. 
 
“Setelah menggadai surat-surat, tersangka membawa mobil CRV perusahaan kepada seseorang bernama Ni Wayan Karcis dan digadai Rp 50 juta. Mobil ini akhirnya disita oleh Koperasi Dana karena tersangka juga sempat meminjam uang Rp 1,4 miliar menggunakan jaminan sertifikat rumahnya di Perumahan Jadi Pesona,” tegas Artana. 
 
Kasus ini dilaporkan PT KAS ke Polresta Denpasar pada 7 April 2018. Hasil penyelidikan, tersangka terbukti penggelapan dan dilaporkan ke Polresta Denpasar. Ia memilih kabur ke luar Bali dan Mei 2018 ditetapkan sebagai DPO. Tersangka akhirnya terlacak berada di Perumahan Agung Permai Jalan Sumur Batu Raya Cempaka Putih, Jakarta Pusat kemudian dibekuk Selasa (30/10) sekitar pukul 13.00 WIB.  Sementara, barang bukti yang diamankan berupa dua BPKB serta mobil CRV milik PT KAS. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami