search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Kurir Narkoba 10 Tahun, Bandar Besar Justru Masih DPO
Senin, 26 November 2018, 19:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Belum sempat menikmati hasil sebagai kurir narkoba, I Made Surya Arnawan Giri (42) sudah harus mendekam selama 10 tahun di Lapas Kerobokan. Hal itu terungkap setelah Majelis Hakim di Denpasar menjatuhkan hukuman atas kasus kepemilikan narkotika dengan barang bukti seberat 9,78 gram netto.
 
Ironisnya bandar besarnya yang mengiming imingi terdakwa untuk menjadi kurir dan mengambil paketan, seperti kasus lainnya masih masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sebelum dijatuhkannya putusan hakim, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar subsidair 6 bulan.
 
Pria asal Desa Wanagiri, Selemadeg, Tabanan itu oleh Majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. 
 
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Made Surya Arnawan Giri dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar rupiah subsidair 3 bulan penjara," tegas ketua Hakim saat membacakan amar putusannya.
 
Untuk diketahui, terdakwa diringkus petugas dari BNNP Bali pada 27 Mei 2018 bertempat di Kantor Pos Sempidi, Jalan Dalung, Mengwi, Badung.
  
Saat itu diminta untuk mengambil paketan oleh seseorang yang dikenalnya dengan nama Pak Wayan dan masih DPO hingga kini. Petugas BNN yang mengetahui adanya kiriman paketan tersebut langsung menciduk terdakwa dan ditemukan barang bukti 7 buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 9,78 gram netto.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami