Gubernur Koster Bersurat ke Presiden Usul Perubahan Perpres 51 Tahun 2014
Jumat, 28 Desember 2018,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terkait usulan perubahan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 Gubernur Bali Wayan Koster telah bersurat kepada Presiden Jokowi yang langsung diserahkan kepada Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung, pada Jumat, (28/2) Pukul 09.00 Wita di ruang kerjanya, Kantor Sektretariat Kabinet, Jakarta.
[pilihan-redaksi]
Hal tersebut diungkapkannya saat konferensi pers dengan media pada Jumat (28/12) di ruang Praja Shaba, Denpasar. Surat tersebut disusun oleh Tim pada tanggal 20 Desember dan ditandatangani pada tanggal 21 Desember yang lalu, akan tetapi baru bisa diserahkan kepada Sekretaris Kabinet tanggal 28 Desember, karena beliau baru pulang dari tugas ke |uar negeri tanggal 27 Desember 2018 malam.
Hal tersebut diungkapkannya saat konferensi pers dengan media pada Jumat (28/12) di ruang Praja Shaba, Denpasar. Surat tersebut disusun oleh Tim pada tanggal 20 Desember dan ditandatangani pada tanggal 21 Desember yang lalu, akan tetapi baru bisa diserahkan kepada Sekretaris Kabinet tanggal 28 Desember, karena beliau baru pulang dari tugas ke |uar negeri tanggal 27 Desember 2018 malam.
"Surat telah saya bawa langsung dan diserahkan kepada Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung, pada Jumat, 28 Desember 2018, Pukul 09.00 di ruang kerjanya, Kantor Sektretariat Kabinet, Jakarta," jelasnya sembari menambahkan akan terus mengawal langsung surat tersebut. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga