search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buka Musrenbang, Gubernur Koster Paparkan Visi Wujudkan Bali Era Baru
Selasa, 8 Januari 2019, 16:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Arah kebijakan dan program yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bali adalah sesuai dengan Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali". Visi tersebut dimaksudkan untuk menuju Bali Era Baru, yaitu suatu Era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru, Bali yang Kawista, Bali yang tata-titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi, yakni tatanan kehidupan holistik.
 
Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada acara Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJPD Senesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dan RPJMD Senesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (8/1) pagi.
 
Hal ini diterjemahkan melalui pola pembangunan semesta berencana, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sekala-Niskala menuju kehidupan krama dan Gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Nilai-Nilai pancasila 1 Juni 1945. 
 
Menurut Koster, penyusunan secara bersamaan dua dokumen penting pembangunan daerah Bali ini, dimungkinkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
 
Latar belakang perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009 tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dilakukan karena adanya beberapa pertimbangan yakni adanya perubahan yang mendasar pada arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah Bali yang mengacu pada Visi dan Misi Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2018.
 
"Selain itu juga hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dengan adanya perubahan kebijakan Nasional maupun Daerah serta dinamika perkembangan  Daerah, sehingga Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah Bali tidak sesuai dengan kondisi daerah saat ini.
 
Serta proses perumusan dan substansi RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025 harus disesuaikan dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017," jelasnya.
 
Ditambahkan Koster, mengingat periode implementasi RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 berada pada tahap ketiga dan keempat (atau tahap terakhir) dari RPJPD Provinsi Bali 2005-2025, maka Visi, Misi, dan program prioritas “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menjadi pedoman utama dalam perubahan RPJPD Provinsi Bali tersebut.
 
"Sementara penyusunan RPJMD 2018-2023 merupakan kewajiban Saya sebagai Gubernur Bali, sebagai penjabaran Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan program pembangunan daerah Bali dalam 5 tahun ke depan.
 
Sehingga Rencana Pembangunan Jangka Nenengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 secara utuh berpedoman pada RPJPD  Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025. Dokumen ini selanjutnya akan dijabarkan dalam RPJPD dan RPJMD di seluruh kabupaten/kota se-Bali.
 
Sementara untuk di Provinsi Bali, dijabarkan dalam KUA-PPAS dan APBD Semesta Berencana setiap tahun. Mulai Tahun 2019 ini,  Bali sudah menerapkan Pola Pembangunan Semesta Berencana (PPSB) secara utuh dan menyeluruh," ujarnya.
 
Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugasa Kori, Dirjen Bangda Kemendagri Eduard Sigalingging, Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kemendikbud Suharti, Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Kementerian Pariwisata Dadang Rizky Ratman.

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami