search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap "Debt Collector" Mencuri HP di Minimarket
Jumat, 11 Januari 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tersangka EHK (47) yang bekerja sebagai penagih utang (debt collector) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Badung di rumahnya di Perum Dalung Permai Kuta Utara.
 
Pria asal Longgar Apara Maluku itu kedapatan mencuri handphone di minimarket Swadaya Banjar Kwanji Dalung Kuta Utara.
 
Pencurian di minimarket Swadaya dilakukan tersangka pada Minggu, 18 November 2018, sekitar pukul 22.22 Wita. Dia pura- pura berbelanja dan mengambil handphone milik Ni Nyoman Sutresni (60).
 
Selanjutnya, pemilik minimarket asal Buleleng itu melaporkan kasusnya ke Polres Badung. Berdasarkan hasil penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengarah ke tersangka.
 
Ia kemudian ditangkap di rumahnya di Perumahan Dalung Permai, Badung, Kamis (10/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Di lokasi penangkapan polisi menemukan handphone milik korban. 
 
Dari hasil interogasi, pria asal Longgar Apara Maluku itu mengakui handphone merek Oppo merupakan hasil curian di minimarket Swadaya.
 
 
"Dia mengaku handphone merupakan barang curian di minimarket dengan berpura-pura berbelanja," tegas Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, Jumat (10/1).

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami