Polisi Tangkap "Debt Collector" Mencuri HP di Minimarket
Jumat, 11 Januari 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tersangka EHK (47) yang bekerja sebagai penagih utang (debt collector) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Badung di rumahnya di Perum Dalung Permai Kuta Utara.
Pria asal Longgar Apara Maluku itu kedapatan mencuri handphone di minimarket Swadaya Banjar Kwanji Dalung Kuta Utara.
Pencurian di minimarket Swadaya dilakukan tersangka pada Minggu, 18 November 2018, sekitar pukul 22.22 Wita. Dia pura- pura berbelanja dan mengambil handphone milik Ni Nyoman Sutresni (60).
Selanjutnya, pemilik minimarket asal Buleleng itu melaporkan kasusnya ke Polres Badung. Berdasarkan hasil penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengarah ke tersangka.
Ia kemudian ditangkap di rumahnya di Perumahan Dalung Permai, Badung, Kamis (10/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Di lokasi penangkapan polisi menemukan handphone milik korban.
Dari hasil interogasi, pria asal Longgar Apara Maluku itu mengakui handphone merek Oppo merupakan hasil curian di minimarket Swadaya.
"Dia mengaku handphone merupakan barang curian di minimarket dengan berpura-pura berbelanja," tegas Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, Jumat (10/1).
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl