2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Santunan Kematian Ratusan Juta Terancam Penjara Seumur Hidup
Sabtu, 19 Januari 2019,
11:32 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Reskrim Polres Jembrana mengungkap kasus korupsi santunan kematian di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana dengan 2 tersangka yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Waka Polres Jembrana Kompol I Komang Budiartha, S.I.K, yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M. Didik Wiratmoko, SH, MM dan Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Jembrana Ipda. I Ketut Suasnawa, SH, menjelaskan kronologis kejadian dimana pada tahun 2015 ditemukan adanya berkas pengajuan santunan fiktif.
Pengajuan itu dibuat oleh IS yang bekerja sama dengan IDKA (52) Pekerjaan Wiraswasta, beralamat Banjar Sarikuning, Desa Tukadaya, Melaya, Jembrana dan IGA (48) beralamat Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Melaya, Jembrana.
Sebelumnya antara IS selaku verifikator dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi data berkas kematian yang masuk ke Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana telah membuat kesepakatan dengan kedua tersangka bahwa setiap berkas fiktif yang sudah dicairkan dananya dipergunakan secara pribadi.
Adapun pembagian yang telah disepakati apabila berkas yang diajukan dibuat oleh IS adalah, IDKA dan I GA mendapat bagian sebesar Rp.500.000 dan IS mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000. Apabila berkas dibuat oleh IDKA dan IGA akan mendapat bagian sebesar Rp.800.000, sementara IS mendapatkan bagian sebesar Rp.700.000.
Pada tahun 2015, tersangka IDKA bersama IS mengajukan berkas fiktif sebanyak 140 berkas dan setelah dilakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian uang negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.210.000.000, Sedangkan berkas fiktif yang diajukan oleh IGA sebanyak 59 berkas sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 88.500.000.
"Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 2 Ayat (1) Subsider 3 Subsider Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Yo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 1000.000.000," tutup Waka Polres Jembrana Kompol I Komang Budiartha, S.I.K.
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: bbn/rob