Perubahan Nama LPD Menjadi Labda Pacingkreman Desa Diajukan ke Perda Desa Adat
Senin, 21 Januari 2019,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) dan Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD) Provinsi Bali menyampaikan aspirasi terkait rencana perubahan nama LPD dari Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa yang menjadi salah satu poin dalam Perda Desa Adat yang akan diajukan Pemerintah Provinsi Bali.
Hal tersebut terungkap saat Ketua BKS LPD Nyoman Cendekiawan audiensi ke Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Senin (21/1). Koster mengatakan Kesempatan ini digunakannya untuk meluruskan persepsi soal pergantian nama LPD tersebut.
Ia menyampaikan bahwa rencana ini merupakan bagian dari penataan desa adat secara menyeluruh dengan tujuan utamanya untuk memperkuat peran desa adat.
Menurut Koster eksistensi LPD saat ini masuk ke dalam rezim UU Keuangan Mikro namun dikecualikan. Posisi ini bisa saja berubah ke depannya. Oleh sebab itu ia ingin menarik LPD benar-benar ke ranah desa adat dengan menggunakan kearifan lokal secara menyeluruh mulai dari nama hingga tata kelolanya.
“Maksud saya kalau kita menggunakan nama lokal maka kita keluar dari UU (Keuangan Mikro) ini dan bukan lagi pengecualian, justru makin kuat posisinya,” jelas Gubernur Koster.
Terkait tata kelola LPD ke depannya, Gubernur sepakat perlu dibuatkan aturan tersendiri di luar Perda Desa Adat dan semua stakeholders seperti BKS LPD dan LP LPD termasuk praktisi perbankan yang mau ngayah.
Gubernur mengaku tak ngotot jika memang ada pihak yang keberatan nama tersebut diganti, namun Ia mengingatkan ini kesempatan yang baik untuk memperkuat LPD dan Desa Adat.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Bali