Usulan Perubahan Nama LPD Jadi Lembaga Pacingkreman Desa Untuk Perkuat Lembaga
Selasa, 22 Januari 2019,
16:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan usulan rencana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD) dilakukan untuk memperkuat kedudukan LPD itu sendiri.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali dalam Sidang Paripurna ke 3 DPRD Provinsi Bali yang mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Desa Adat dan Raperda tentang Konstribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (22/1).
Lebih jauh, Gubernur Koster menyampaikan usulan rencana perubahan nama tersebut didasarkan pertimbangan obyektif karena cakupan kegiatan usaha Labda Pacingkreman Desa Adat jauh lebih luas daripada cakupan kegiatan usaha Lembaga Perkreditan Desa yang hanya terbatas pada kegiatan usaha simpan pinjam (perkreditan).
Adapun kegiatan usaha Labda Pacingkreman Desa Adat (LPD) mencangkup 3 (tiga) bidang usaha, yaitu bidang usaha pengelolaan Padruwen Desa Adat, pengelolaan Dana Punia Krama, dan kegiatan sosial ekonomi Krama Desa Adat.
Di samping itu, orientasi usaha Labda Pacingkreman Desa Adat lebih mengutamakan Labda atau kemanfaatan sosial, ekonomi, budaya dan agama (benefit) daripada semata-mata keuntungan finansial (profit), sebagaimana halnya orientasi usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Dengan demikian Labda Pacingkreman Desa Adat benar-benar merupakan lembaga keuangan adat yang misi dan kegiatannya berdimensi sekala-niskala dalam rangka mewujudkan Pancakreta dan Pancayadnya.
“Saya sama sekali tidak ada maksud sedikitpun untuk menghilangkan jejak sejarah yang telah dirintis oleh Gubernur Bali terdahulu, sebaliknya justru untuk lebih memperkuat serta menumbuhkembangkan peran dan fungsi LPD secara holistik dalam penguatan dan pembangunan perekonomian Desa Adat serta pelestarian adat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal Bali,“imbuhnya.
Ditambahkannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan melalui media massa bahwa perubahan nama dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD) tidak mengakibatkan LPD berubah menjadi lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK. Dengan demikian Labda Pacingkreman Desa (LPD) tetap termasuk dikecualikan dari pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Bali