Pembayaran Gaji Kontrak Pemkab Tabanan Tertunda Karena Mekanisme Anggaran di Awal Tahun
Minggu, 17 Februari 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, DA. Sri Budiarti menyampaikan permakluman atas keterlambatan pembayaran Gaji Pegawai Kontrak Pemkab Tabanan Tahun 2019.
[pilihan-redaksi]
Dirinya menjelaskan adapun kendala keterlambatan pembayaran gaji kontrak Pemkab Tabanan 2019 antara lain di sebabkan oleh beberapa hal seperti, Mekanisme pembaharuan Kontrak untuk Tahun anggaran 2019 di masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana diperlukan verifikasi, pembuatan Keputusan Kontrak dan Penandatangan Kontrak oleh masing-masing Pegawai Kontrak pada OPD, terutama pada OPD besar memakan waktu yang cukup lama.
Dirinya menjelaskan adapun kendala keterlambatan pembayaran gaji kontrak Pemkab Tabanan 2019 antara lain di sebabkan oleh beberapa hal seperti, Mekanisme pembaharuan Kontrak untuk Tahun anggaran 2019 di masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana diperlukan verifikasi, pembuatan Keputusan Kontrak dan Penandatangan Kontrak oleh masing-masing Pegawai Kontrak pada OPD, terutama pada OPD besar memakan waktu yang cukup lama.
Adanya perubahan mekanisme peraturan iuran BPJS untuk pegawai kontrak yang harus mengacu pada perpres Nomer 82 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa iuran BPJS Pegawai Kontrak mengacu dari UMK Kab/Kota, sehingga memerlukan perubahan dan proses di OPD terkait. Ada beberapa OPD yang sudah rampung pengajuan Amprah Gaji kontraknya sehubungan dengan aturan ini harus mengulang kembali menyesuaikan dengan ketentuan tersebut, ungkap Sri Budiarti, Minggu (17/2).
Dijelaskan juga ada beberapa OPD baru menyampaikan permohonan amprah gaji /SPM Gaji kontrak hari jumat, (15/2) siang, sehingga belum bisa diterbitkan SP2D dan perlu waktu untuk pengecekan kelengkapannya. “Semua itu memerlukan proses yang matang agar tidak terjadi kekeliuran pengamprahan Gaji, sedangkan kegiatan di Pemkab Tabanan begitu banyak dengan kebijakan-kebijakan baru, sehingga kami mohon permakluman semua pihak atas kondisi tersebut,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan Prosedur Pengajuan gaji Pegawai Kontrak juga memerlukan waktu, sehingga terjadi keterlambatan di dalam proses pengkajian di Bakeuda. Segenap kemampuan Bakeuda sudah dioptimalkan dan sudah bekerja sebaik mungkin sesuai dengan prosedur yang berlaku. Disebutkan mekanisme penerbitan SP2D gaji kontrak adalah sebagai berikut :
1. Penandatanganan Kontrak pada masing-masing OPD dan membuat tanda terima dari masing-masing pegawai kontrak;
2. Menentukan iuran BPJS dan membuat e billing sesuai dengan kode akun;
3. Membuat SPP dan SPM dari masing-masing OPD;
4. Mengajukan ke BUD ( Bakeuda)
5. Paling lambat 2 hari kerja diterbitkan SP2D apabila SPM lengkap dan benar;
6. Proses input ke Rekening masing-masing pegawai kontrak.
“Dan sekarang semua pengajuan gaji Pegawai Kontrak dari masing-masing OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan sudah dalam pengkajian di Bakeuda Tabanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun rekap gaji kontrak bulan januari 2019 dari Bakeuda Kabupaten Tabanan, sebagai berikut, diantaranya 24 OPD yang masih proses penerbitan SP2D dan Verifikasi dan 16 OPD terkait yang sudah terbit SP2D dan tahap verifikasi. “Mohon semua Pihak Memaklumi dan bersabar karena proses sedang dioptimalkan, sehingga segera tuntas. Semua Kegiatan Di Pemkab Tabanan adalah Urgent sehingga tidak Benar TAPD dan Bakeuda hanya Fokus terhadap masalah Tunjangan Kinerja saja,” beber Sri Budiarti.
Adanya pemberitaan tentang gaji Pegawai Kontrak Ngadat, dan menjadi pergunjingan luas di media sosial membuat Pemerintah Kabupaten Tabanan perlu memberi penjelasan bagi seluruh lapisan masyarakat, dan tentu atas tertundanya pembayaran gaji ini, segenap kemampuan OPD di maksimalkan sehingga segera Tuntas.
[pilihan-redaksi2]
Terkait dengan pembayaran Gaji Pegawai kontrak sesuai ketentuan adalah setelah mereka bekerja, barulah di Bulan berikutnya di bayarkan gaji atas kinerjanya tersebut. Sehingga gaji bulan januari di terima di Bulan februari, begitu seterusnya sehingga di Bulan Desember pegawai Kontrak menerima Gaji kinerja bulan Nopember dan di akhir bulan karena mekanisme APBD kembali menerima Gaji bulan Desember.
Terkait dengan pembayaran Gaji Pegawai kontrak sesuai ketentuan adalah setelah mereka bekerja, barulah di Bulan berikutnya di bayarkan gaji atas kinerjanya tersebut. Sehingga gaji bulan januari di terima di Bulan februari, begitu seterusnya sehingga di Bulan Desember pegawai Kontrak menerima Gaji kinerja bulan Nopember dan di akhir bulan karena mekanisme APBD kembali menerima Gaji bulan Desember.
Di awal tahun masing masing OPD mengkaji sesuai kebutuhan tenaga Pegawai Kontrak dengan memperpanjang Kontrak di sesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia. Sehingga secara mekanisme OPD dengan Jumlah Tenaga Kontrak yang banyak membutuhkan banyak waktu untuk mengumpulkan kelengkapan administrasi masing-masing pegawai kontraknya. (bbn/humastabanan/rob).
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: Humas Tabanan