Hakim Putuskan Terdakwa Bapak dan Anak Aniaya Supir Traktor Hingga Tewas 1,5 tahun
Senin, 25 Februari 2019,
16:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua terdakwa yang merupakan bapak dan anak, I Made Rai Arta (terdakwa I) dan putranya bernama I Kadek Yoga Adi Antara mendapat hukuman ringan hanya 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dari putusan majelis hakim terhadap atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban supir traktor tewas.
[pilihan-redaksi]
Atas putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU)I Nyoman Triarta Kurniawan,S.H menyatakan pikir-pikir yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara. "Menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayana yang menyebabkan korban meninggal dunia. Menghukum terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara," putus Hakim yang dibacakan Partha bhargawa,S.H.,M.H, Senin (25/2) di PN Denpasar.
Atas putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU)I Nyoman Triarta Kurniawan,S.H menyatakan pikir-pikir yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara. "Menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayana yang menyebabkan korban meninggal dunia. Menghukum terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara," putus Hakim yang dibacakan Partha bhargawa,S.H.,M.H, Senin (25/2) di PN Denpasar.
Oleh Hakim perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diamaksud dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kasus yang menjerat kedua terdakwa ini terjadi pada tanggal 10 Oktober 2018 sekitar pukul 16.00 wita di Desa Munggu, Mengwi.
Kejadian berawal saat kedua terdakwa melihat korban I Wayan Winarta yang berprofesi sebagai supir traktor itu melintas di Pempatan Munggu sedang mengangkut gabah. Kemudian terdakwa I menghampiri korban dengan berkata "diam dulu pak, gimana urusan uang ini". Kemudian dijawab korban, "sebentar dulu pak, masih angkut gabah ini".
Kemudian terdakwa kembali berkata "diam dulu" sembari mencegah korban yang ingin pergi. Tapi korban memberontak sambil menepis tangan terdakwa I yang memegang stir motornya. Terdakwa I emosi dan langsung menampar pipi korban sambil berkata, "diam dulu, nggak mau diam" sembari kembali memukul dada korban. Tidak lama kemudian datang terdakwa II dan langsung ikut memukul pipi kanan korban.
[pilihan-redaksi2]
Tak hanya itu, terdakwa II kembali menendang perut dan juga memukul pipi kanan korban. Mendapat pukulan itu, korban langsung menggigil dan jatuh ke aspal dan mengalami kejang-kejang.
Tak hanya itu, terdakwa II kembali menendang perut dan juga memukul pipi kanan korban. Mendapat pukulan itu, korban langsung menggigil dan jatuh ke aspal dan mengalami kejang-kejang.
Melihat itu, kedua terdakwa langsung panik. Terdakwa II langsung mencari ambulan. Sekita 20 menit, datang ambulan dan petugas medis langsung melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Petugas medis, mencoba memberikan pertolongan kepada korban, namun usaha itu sia-sia korban pun dinyatakan meninggal dunia.
Sementara hasil visum di RS Sanglah menerangkan bahwa, penyebab kematian korban adalah adanya pendarahan dalam rongga kepala yang diakibatkan terkena benda tumpul. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw