Digaji Rp.90 juta, Terdakwa Masih Juga Gelapkan Uang Perusahaan Rp.70 Juta
Selasa, 19 Maret 2019,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kepercayaan dan jabatan yang diberikan kepada Dra. Uning Suwandari alias Wanda (54) selaku Executive Director PT. Royal Bali Leisure, tidaklah sepenuhnya dijaga dengan baik.
[pilihan-redaksi]
Padahal Wanita asal Solo Jawa Tengah ini sesuai jabatannya diberikan gaji sebesar Rp. 90 juta, namun ia masih sempatnya menggelapkan uang perusahaan dalam hal pengurusan ijin sebesar Rp. 70 juta.
Padahal Wanita asal Solo Jawa Tengah ini sesuai jabatannya diberikan gaji sebesar Rp. 90 juta, namun ia masih sempatnya menggelapkan uang perusahaan dalam hal pengurusan ijin sebesar Rp. 70 juta.
Atas perbuatannya, Jaksa Ni Luh Oka Ariani,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengam pidana penjara selama sepuluh bulan. Dengan hukuman masa percobaan selama satu tahun dan enam bulan," baca Jaksa Oka dihadapan Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Wadsara,SH.MH di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan terdakwa yang tinggal di Jalan Danau Tamblingan VI, Lingkungan Taman Griya Jimbaran, Kuta Selatan, ini diamankan petugas atas laporan penggelapan uang sebesar Rp.70 juta pada Oktober 2016, lalu.
Pada awal Oktober 2006 terdakwa diangkat resmi sebagai Executive Director PT. Royal Bali Leisure, bertempat di Jalan Pratama 68 A, Kelurahan Benoa Kabupaten Badung. Di perusahaan ini terdakwa digaji Rp.90 juta.
Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2016 terdakwa mendapat mandat mengurus masalah perijinan Ijin Gangguan atau HO ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Badung.
"Tugas tersebut langsung diperintahkan oleh saksi, Alan Charles Thomas selaku Presiden Direktur PT. Royal Bali Leisure. Untuk mengurus ijin gangguan," jelas Jaksa dalam dakwaannya.
Selanjutnya terdakwa mengajukan permohonan daftar ulang ijin gangguan ke dinas yang dituju. Setelah melalui proses, akhirnya pada 24 Oktober Surat Izin Gangguan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Badung dan dikenakan biaya retrebusi sebagaimana tertera dalam lampiran surat tersebut sebesar Rp.5 juta.
[pilihan-redaksi2]
Namun keserakahan terdakwa yang belum merasa puas dengan gaji Rp.90 juta justru memasukkan laporan biaya pengeluaran pengurusan izin tersebut ke perusahaan sebesar Rp.75 juta.
Namun keserakahan terdakwa yang belum merasa puas dengan gaji Rp.90 juta justru memasukkan laporan biaya pengeluaran pengurusan izin tersebut ke perusahaan sebesar Rp.75 juta.
Saat audit keuangan dari pihak Acconting perusahaan, ditemukan adanya selisih pengeluaran uang perusahaan. Dimana tertulis dalam retribusi biaya pengurusan ijin gangguan (HO) sebesar Rp.5 juta sedangkan uang yang dikeluarkan sebesar Rp.75 juta.
Saat dipertanyakan, terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan uang sisa lagi Rp.70 juta. Atas permasalahan ini terdakwa dilaporakan ke Polisi. Hanya saja kasus ini terkesan berlarut-larut, bahkan baru memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 November 2018 dan baru saja memasuki agenda tuntutan oleh Jaksa dari Kejari Denpasar. Padahal jika kasusnya dilihat dari lokasi kejadian seharusnya menjadi wewenang pihak Kejari Badung. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw