search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Klungkung Bekuk 2 Pelaku Penyalahguna Narkoba
Selasa, 2 April 2019, 15:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung di bawah pimpinan AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH menangkap 2 tersangka penyalahgunaan narkoba sesuai dengan hasil laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang ada di wilayah Klungkung.
 
[pilihan-redaksi]
"Kedua tersangka berhasil kami amankan diantaranya bernama, PSH alias Tukek (33) yang beralamat di lingkungan Banjar Pande Semarapura Kelod Kangin Klungkung, Kecamatan Klungkung dan IPEP alias Cedol (36) dari Dusun Peninjoan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan," demikian penjelasan yang disampaikan Wakapolres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, SH,MH bersama Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH dan didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, SH, Senin (1/4).
 
Dari tangan tersangka di amankan 10 buah paket kristal bening dibungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat total 4,26 gram bruto atau 1,9 gram netto dan 1 buah HP merk IPHONE 5 warna gold dengan nomor sim card 087862249235.
 
Wakapolres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedi Januartha lebih lanjut menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan menyebutkan telah ada peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. 
 
Selanjutnya anggota unit lidik Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan langkah penyelidikan dan hasil penyelidikan yang dilakukan pada, Jumat (8/3) lalu sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang.
 
[pilihan-redaksi2]
"Dari hasil pengembangan di TKP dan dari hasil keterangan tersangka kemudian anggota Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan di sebuah rumah di wilayah Denpasar satu seseorang lagi beserta barang bukti," tambahnya.
 
Kemudian berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang berhasil diamankan, maka kedua tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp 10 milyar.(bbn/tra/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami