Komnas PA: Jangan Biarkan Kasus Paedofil Ashram Menguap dan "Masuk Angin"
Selasa, 9 April 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Komnas Perlindungan Anak (PA) akan menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang pernah terjadi 8 tahun yang lalu dan diduga dilakukan seorang tokoh Spiritual Hindu di Klungkung Bali berinisial AIU setelah Pemilu Serentak pada 17 April 2019 mendatang.
[pilihan-redaksi]
Komnas PA akan segera mengagendakan kunjungan kerja ke Ashram GI sekaligus bertemu AIU di Klungkung guna mengklarifikasi berita dugaan kejahatan seksual yang sempat viral di tengah-tengah kehidupan masyarakat Bali. Agenda tersebut sekaligus untuk mengkonfrontir hasil temuan Tim Investigasi Cepat Komnas Perlindungan Anak yang didapat dari berbagai sumber yang dapat dipercaya di Bali.
Komnas PA akan segera mengagendakan kunjungan kerja ke Ashram GI sekaligus bertemu AIU di Klungkung guna mengklarifikasi berita dugaan kejahatan seksual yang sempat viral di tengah-tengah kehidupan masyarakat Bali. Agenda tersebut sekaligus untuk mengkonfrontir hasil temuan Tim Investigasi Cepat Komnas Perlindungan Anak yang didapat dari berbagai sumber yang dapat dipercaya di Bali.
Hal ini disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada pekerja media di Studio Komnas Anak TV di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur Selasa (09/04) dalam keterangan resminya. Arist menyatakan kasus dugaan kekerasan Seksual ini tidak bisa dibiarkan menguap begitu saja dan masuk angin, karena kasus ini masuk dalam kategori kasus kejahatan luar biasa atau "extraordinary crime".
Oleh karena itu, kata dia, jika kasus ini terbukti secara hukum, maka tindak pidananya dapat disetarakan dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme maka predatornya dapat diancam dengan pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 pidana penjara dan bahkan dapat ditambahkan dengan ancaman hukuman seumur hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[pilihan-redaksi]
Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada alasan bagi Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan bagi anak di Indonesia, untuk berhenti mengungkap tabir kasus ini. Kasus ini tidak boleh berhenti sebelum mendapat kepastian hukum. Dengan dekimian Komnas Perlindungan Anak akan terus membangun kordinasi dan kemitraan strategis penegakan hukum dengan Polda Bali.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada alasan bagi Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan bagi anak di Indonesia, untuk berhenti mengungkap tabir kasus ini. Kasus ini tidak boleh berhenti sebelum mendapat kepastian hukum. Dengan dekimian Komnas Perlindungan Anak akan terus membangun kordinasi dan kemitraan strategis penegakan hukum dengan Polda Bali.
"Kami percaya dengan tugas dan tanggungjawab Polda Bali sebagai penegak hukum untuk memberikan rasa keadilan hukum, kami juga akan terus menggali data dan fakta dari berbagai narasumber dan tokoh-tokoh masyarakat, adat dan ahli serta hasil dari pertemuan-pertemuan dengan tokoh dan pegiat Perlindungan Anak yang dihasilkan dari pertemuan di DPRD Bali dan hasil FGD yang diprakarsai oleh Kemen PPPA TI di Kantor Dinas PPPA Propinsi Bali Yang dilaksakan akhir Maret 2019," Demikian Arist mengakhiri penjelasannya. (bbn/rls/rob)
Reporter: bbn/rls