Ditreskrimsus Akan Sita Kantor Mantan Pengacara Sudikerta Senilai Rp 5 M
Jumat, 26 April 2019,
22:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho berjanji minggu depan akan menyita kantor mantan pengacara Ketut Sudikerta, Togar Situmorang SH, di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur. Kantor berlantai dua itu ditengarai berasal dari aliran dana kasus penipuan Maspion Grup senilai Rp 150 miliar.
Kombes Yuliar membenarkan pihaknya telah memeriksa Togar Situmorang Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 09.00 wita hingga pukul 12.30 Wita, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan klarifikasi terkait aliran dana hasil penipuan dan penggelapan oleh tersangka Sudikerta.
Menurut Kombes Yuliar, dalam jual beli tanah Pelaba Pura Jurit Uluwatu Kuta Selatan, PT Maspion Group dalam hal ini Alim Markus sebagai pelapor, menyerahkan uang sebesar Rp 150 miliar kepada tersangka Sudikerta.
Oleh Sudikerta, uang itu dialirkan kepada sejumlah orang. Salah satunya membeli kantor pengacara Togar, di jalan Bypass Ngurah Rai Sanur. Aset bangunan berlantai II itu diketahui seharga Rp 5 miliar.
"Tak hanya dana untuk membeli bangunan, tetapi juga dana untuk renovasi bangunan tersebut yang jumlahnya sebanyak Rp 300 juta," bebernya lagi.
Selain itu, pemanggilan terhadap Togar juga berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Sudikerta yang saat ini ditahan di Mapolda Bali.
"Jadi, pihak kami meminta konfirmasi dari Togar,” tutur Kombes Yuliar.
Kombes Yuliar menegaskan, pemeriksaan terhadap Togar pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Artinya pemeriksaan ini sifatnya konfirmasi. Ternyata memang diakui oleh Togar, makanya minggu depan kami sita bangunan itu,” ungkapnya.
Ditanya, apakah ada pihak lain yang akan dimintai klarifikasi ? Kombes Yuliar mengatakan tak menutup kemungkinan ada pihak lain lagi untuk dimintai klarifikasi. Intinya, tergantung dari hasil pengembangan terhadap perkara ini.
“Jika nanti dalam pengembangannya ada pihak lain yang perlu dimintai klarifikasi maka akan dimintai klarifikasinya,” tandasnya.
Sementara itu, karena bangunan ini hasil dari aliran dana yang kini masih berperkara, maka bangunan ini rencananya akan disita.
“Kami rencanakan minggu depan menyita bangunan yang berada di Jalan Bypass, Sanur," terangnya.
Togar Situmorang didampingi stafnya tiba di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali Jumat (26/4). Pengacara berjuluk "Panglima Hukum" ini diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.00 Wita hingga berakhir sekitar pukul 12.30 wita.
Meski hanya diperiksa sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik, namun Togar enggan berkomentar saat hendak diwawancara wartawan. [bbn/Spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl