Berkas Diserahkan ke Kejati Bali, Eks Ketua Kadin Bali Digiring ke Lapas Kerobokan
Selasa, 21 Mei 2019,
13:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Berkas perkara Kasus yang menyeret AA Alit Wiraputra selaku eks Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali oleh penyidik Polda Bali dinyatakan telah lengkap sehingga tersangka kasus penipuan pengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, Denpasar dilimpahkan ke Kejati Bali.
[pilihan-redaksi]
Pelimpahan berkas berikut barang bukti ini juga sekaligus pelimpahan tersangka. Sejak pukul 10.00 Wita satuan petugas mengawal ketat tersangka untuk persiapan pelimpahan, Selasa (21/5).
Pelimpahan berkas berikut barang bukti ini juga sekaligus pelimpahan tersangka. Sejak pukul 10.00 Wita satuan petugas mengawal ketat tersangka untuk persiapan pelimpahan, Selasa (21/5).
Dalam kasusnya, tersangka dilaporkan korban Sutrisno Lukito Disastro, atas kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp16 miliar lebih.
Mengenakan kemeja putih dengan rompi orange, Alit Putra digiring dengan pengawalan ketat ke gedung Kejaksaan Negeri Denpasar di Jalan Jendral Soedirman.
"Penyerahannya di Kejari Denpasar, jaksanya tetap dari Kejati Bali," singkat Eka Widanta, Kasipidum Kejari Denpasar.
Sementara itu, Paulus Agung Widaryanto,SH selaku Jaksa I dari Kejati Bali yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa agenda hanya menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti.
"Kita lakukan pengecekan dan pemeriksaan sebentar. Singkat saja, kita terima kurang dari jam 11. Pas jam 11.00 langsung kita titipkan di Lapas Kerobokan," tutur Jaksa Agung yang menyebut tersangka dijerat pasal tentang penipuan, 378 KUHP.
Perlu diketahui, Kasus ini bermula terjadi kesepakatan saling pengertian tentang kerjasama antara tersangka dengan korban Sutrisno Lukito Disastro dab Abdul Satar selaku pengembang dan pemilik dana untuk mengurus proses perizinan ke Pemprov Bali terkait izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, pada 26 Januari 2016.
Antara tersangka dan korban lantas membentuk PT Bangun Segitiga Mas (BSM) yang rencananya bekerjasama dengan PT Pelindo III, dimana tersangka yang akan membuat drafnya untuk diajukan ke PT Pelindo III.
[pilihan-redaksi2]
Dalam berkas disebutkan bahwa tersangka yang mengurus izin-izin audiensinya dengan Gubernur saat itu termasuk juga soal rekomendasi maupun mengurus izin prinsip. Namun dalam kesepakatan itu, memang korban akan mengeluarkan dana Rp30 miliar untuk biaya operasional sampai izin itu keluar dari Gubernur Bali saat itu.
Dalam berkas disebutkan bahwa tersangka yang mengurus izin-izin audiensinya dengan Gubernur saat itu termasuk juga soal rekomendasi maupun mengurus izin prinsip. Namun dalam kesepakatan itu, memang korban akan mengeluarkan dana Rp30 miliar untuk biaya operasional sampai izin itu keluar dari Gubernur Bali saat itu.
Pembayaran pertama diberikan korban kepada tersangka Rp6 miliar untuk audiensi dengan Gubernur Bali saat itu. Pembayaran tahap kedua Rp10 miliar juga diterima tersangka untuk mendapatkan izin rekomendasi dari Gubernur.
"Yang menjadi masalah, sampai kucuran dana tahap kedua ini diberikan korban kepada tersangka, rekomendasi dari Gubernur Bali saat itu tidak kunjung keluar. Sehingga saat batas waktu perjanjian enam bulan lamanya, izin rekomendasi itu tidak keluar dari Gubetnur, maka korban melaporkan," bebernya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw