Perempuan Asal Klungkung Beraksi di 7 TKP, Sewa Kamera Lalu Menggadaikannya
Rabu, 22 Mei 2019,
07:37 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Maunya mencari untung dengan uang hasil kejahatan, NP YSN (26) asal Klungkung menggelapkan 7 buah kamera milik orang lain dengan jaminan STNK motor. Namun, ia ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (denbar) di rumah saudaranya di Jalan Wayan Gentuh Dalung, Kuta Utara, Badung, Sabtu (11/5) dini hari lalu.
[pilihan-redaksi]
Tersangka dilaporkan sejumlah korbannya yang tidak terima kamera miliknya digelapkan oleh tersangka. Salah satunya Anak Agung Made Bagus Surya tinggal di Jalan Gunung Guntur Gang VI No. 3 Denpasar Barat. Korban melaporkan kehilangan 1 kamera yang disewa oleh tersangka sebesar Rp 150.000, pada Senin (6/5) sekitar pukul 17.00 Wita.
Tersangka dilaporkan sejumlah korbannya yang tidak terima kamera miliknya digelapkan oleh tersangka. Salah satunya Anak Agung Made Bagus Surya tinggal di Jalan Gunung Guntur Gang VI No. 3 Denpasar Barat. Korban melaporkan kehilangan 1 kamera yang disewa oleh tersangka sebesar Rp 150.000, pada Senin (6/5) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Tersangka mendatangi rumah korban untuk menyewa kamera dengan ongkos sewa Rp. 150.000 dan menjaminkan STNK motor,” ujar Kapolsek Denbar AKP Johannes Nainggolan didampingi Kanitreskrim Iptu Aji Yoga Sekar, Selasa (21/5).
Setelah menyelidiki laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat mengejar tersangka ke rumah kosnya di Jalan Irawan Gang IV nomor 16, Ubung Kaja, Denpasar Utara, namun sudah kabur.
[pilihan-redaksi2]
Polisi kemudian menangkap tersangka di rumah saudaranya di Jalan Wayan Gentuh Dalung Kuta Utara, Sabtu (11/5) sekitar pukul 03.00 dini hari. Barang bukti yang disita berupa 4 unit kamera hasil kejahatan di jalan Gunung Guntur, Jalan Irawan dan Jalan Kebo Iwo Denpasar. “Modus operandi tersangka yakni menyewa kamera lalu menggadaikannya,” terangnya.
Polisi kemudian menangkap tersangka di rumah saudaranya di Jalan Wayan Gentuh Dalung Kuta Utara, Sabtu (11/5) sekitar pukul 03.00 dini hari. Barang bukti yang disita berupa 4 unit kamera hasil kejahatan di jalan Gunung Guntur, Jalan Irawan dan Jalan Kebo Iwo Denpasar. “Modus operandi tersangka yakni menyewa kamera lalu menggadaikannya,” terangnya.
Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah beraksi di 7 TKP, yakni di TKP di Jalan Gunung Guntur, Jalan Irawan, Jalan Kebo Iwo, Jalan Teuku Umar, dan 1 TKP di wilayah Kuta Utara. Tidak hanya itu, tersangka juga menggelapkan kamera di wilayah Klungkung sebanyak 2 TKP. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl