Hakim Putuskan Hukuman Sopir Truk Konsumsi Ineks 9 Tahun Penjara
Rabu, 12 Juni 2019,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Ketut Sosiawan, terdakwa berumur 42 tahun ini tertunduk lesu begitu majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan hukuman selama 9 tahun penjara pada sidang, Rabu (12/6).
[pilihan-redaksi]
Pria asal Seririt Buleleng yang berprofesi sebagai sopir truk ini diamankan setelah adanya laporan masyarakat kerap mengkonsumsi narkoba. Bahkan saat mengemudikan truknya ugal-ugalan di jalan.
Pria asal Seririt Buleleng yang berprofesi sebagai sopir truk ini diamankan setelah adanya laporan masyarakat kerap mengkonsumsi narkoba. Bahkan saat mengemudikan truknya ugal-ugalan di jalan.
Majelis Hakim yang diketahui I Gede Ginarsa,SH.MH menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika. Mennghukum terdakwa pidana penjara selama 9 tahun," putus hakim di ruang Candra.
Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 1 bulan penjara bila tidak sanggup untuk membayar. Putusan ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU Cok Intan Merlany Dewie,SH dari Kejari Denpasar yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi pihak Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Cok. Pada dakwaan Jaksa, disebutkan terdakwa pada Minggu (18/11/2018) pukul 21.00 terdakwa ditelepon seseroang bernama Andi untuk mengambil sabu-sabu dan ekstasi dengan kode "Bahan".
Terdakwa diarahkan Andi menuju Jalan Dewata, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. “Sesampainya di Jalan Dewata, terdakwa dipandu Andi melalui ponsel untuk mengambil bungkus rokok Dji Sam Soe yang ditempel di sebuah tembok,” urai JPU Cok Intan dalam sidang.
Setelah mengambil bungkus rokok itu terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara. Setelah dibuka di dalamnya terdapat tujuh plastik klip yang di dalamnya berisi sabu-sabu, dan 15 butir ekstasi.
“Oleh terdakwa ditelan satu butir ekstasi sehingga sisa 14 butir. Selanjutnya mendengarkan musik di kamar," terang Jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Keesokan harinya pukul 19.00 Wita, terdakwa ditelepon Andi disuruh berangkat ke daerah Sidakarya bertemu seseorang menyerahkan paket sabu dan ekstasi yang sudah diambil. Terdakwa berangkat dan menaruh paket sabu dan ekstasi di saku depan celana jinsnya.
Keesokan harinya pukul 19.00 Wita, terdakwa ditelepon Andi disuruh berangkat ke daerah Sidakarya bertemu seseorang menyerahkan paket sabu dan ekstasi yang sudah diambil. Terdakwa berangkat dan menaruh paket sabu dan ekstasi di saku depan celana jinsnya.
Sesampainya di Jalan Sidakarya, terdakwa ditelepon Andi agar masuk ke rumah kos di jalan Gang Dewata IV Nomor 22. Namun, belum sempat masuk ke rumah kos, terdakwa sudah ditangkap Satnarkoba Polres Badung yang sudah menggiringnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw