search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Masa Penahanan Sudikerta Tinggal Sebulan, Polda Segera Koordinasi Kejaksaan
Kamis, 4 Juli 2019, 13:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Masa penahanan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sertifikat palsu dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jual beli Pura Jurit Uluwatu, tinggal 30 hari lagi.
 
[pilihan-redaksi]
Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho menyatakan segera melimpahkannya ke Kejaksaan. "Penyidik sedang proses melengkapi berkas perkara. Selanjutnya pihaknya akan melimpahkan perkara ini dalam waktu dekat," terang Kombes Yuliar Rabu (3/7/2019). 
 
Soal masa penahanan Sudikerta yang tinggal 30 hari lagi, Kombes Yuliar tidak mempermasalahkannya. Ditegaskannya, sebelum habis masa penahanan, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali segera melimpahkannya. “Sebelum habis akan kami limpahkan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya. 
 
Sudikerta yang juga mantan Ketua DPD Golkar Bali itu menjalani penahanan di Rutan Polda Bali dalam perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar. (bbn/spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami